Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti beserta 10 tersangka dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading DNA Pro kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Bandung, Kamis.

"Dilaksanakan Tahap II untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari ini, Kamis, tanggal 28 Juli 2022," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Nurul mengatakan pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara 10 tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. Seluruhnya  ada 3 berkas perkara dalam kasus DNA Pro itu. 

Berkas pertama menyangkut 4 tersangka, berinisial JG, RK, R, dan YTS. Kemudian, berkas kedua untuk 2 tersangka berinisial EDP dan DT, sedangkan berkas ketiga menyangkut 4 tersangka berinisial SR, RS, HAM dan FYT. 

Sedang berkas keempat dengan  tersangka inisial MA, kata Nurul, belum dinyatakan lengkap oleh JPU. 

"Kamis, 20 Juli 2022, sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama 10 tersangka dalam perkara penipuan investasi bodong Robot DNA Pro," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. 

Sebanyak 10 orang tersangka itu kini ditahan di Rumah Tahanan Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 hari terhitung sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 17 Agustus 2022.

"Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum  segera mempersiapkan surat dakwaan untik dibawa ke Pengadilan Negeri Klas I A Bandung untuk persidangan," ujar dia. 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 10 tersangka robot trading DNA Pro segera disidangkan

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022