Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berhasil meningkatkan pendapatan sektor pajak dari PT Pertamina RU VI Balongan, yang sebelumnya hanya mendapatkan Rp10,7 miliar per tahun, kini meningkat mencapai Rp33,9 miliar.
"Ini semua berkat kerja keras tim dan seluruh perangkat. Tim jeli melihat ada peluang pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor perpajakan (khususnya di Pertamina Balongan)," kata Bupati Indramayu Nina Agustina di Indramayu, Senin.
Nina mengatakan peningkatan pajak daerah yang didapatkan oleh Pemkab Indramayu dari PT Pertamina RU VI Balongan, berupa pajak bumi dan bangunan (PBB).
Menurutnya sebelum dilakukan kajian, pajak yang diterima dari PT Pertamina RU VI Balongan oleh Pemkab Indramayu hanya sebesar Rp10,7 miliar per tahun.
Penerimaan tersebut lanjut Nina, hanya ada dalam satu surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yaitu dari luas bumi 6.532.992 meter persegi dan Bangunan 769.652 meter persegi.
"Namun setelah dilakukan pemutakhiran data, SPPT itu lalu dipisah menjadi dua, dan hasilnya kini PT Pertamina RU VI Balongan harus membayar Rp33,9 miliar per tahun," tuturnya.
Ia menambahkan sebelum dilakukan pemisahan dan pemutakhiran, PT Pertamina RU VI Balongan hanya berkewajiban membayar PBB SPPT Kilang Balongan Rp10,7 miliar, kini menjadi Rp22,6 miliar.
Kemudian untuk SPPT Perumahan Bumi Patra yang berada di Desa Singajaya dari semula Rp0, sekarang menjadi Rp11,3 miliar.
"Sekarang dijadikan dua obyek yakni kilang yang di Balongan dan perumahan yang ada di Desa Singajaya. Tentu menjadi catatan besar karena selama ini tidak ada pemutakhiran data SPPT," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Ini semua berkat kerja keras tim dan seluruh perangkat. Tim jeli melihat ada peluang pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor perpajakan (khususnya di Pertamina Balongan)," kata Bupati Indramayu Nina Agustina di Indramayu, Senin.
Nina mengatakan peningkatan pajak daerah yang didapatkan oleh Pemkab Indramayu dari PT Pertamina RU VI Balongan, berupa pajak bumi dan bangunan (PBB).
Menurutnya sebelum dilakukan kajian, pajak yang diterima dari PT Pertamina RU VI Balongan oleh Pemkab Indramayu hanya sebesar Rp10,7 miliar per tahun.
Penerimaan tersebut lanjut Nina, hanya ada dalam satu surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yaitu dari luas bumi 6.532.992 meter persegi dan Bangunan 769.652 meter persegi.
"Namun setelah dilakukan pemutakhiran data, SPPT itu lalu dipisah menjadi dua, dan hasilnya kini PT Pertamina RU VI Balongan harus membayar Rp33,9 miliar per tahun," tuturnya.
Ia menambahkan sebelum dilakukan pemisahan dan pemutakhiran, PT Pertamina RU VI Balongan hanya berkewajiban membayar PBB SPPT Kilang Balongan Rp10,7 miliar, kini menjadi Rp22,6 miliar.
Kemudian untuk SPPT Perumahan Bumi Patra yang berada di Desa Singajaya dari semula Rp0, sekarang menjadi Rp11,3 miliar.
"Sekarang dijadikan dua obyek yakni kilang yang di Balongan dan perumahan yang ada di Desa Singajaya. Tentu menjadi catatan besar karena selama ini tidak ada pemutakhiran data SPPT," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022