Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membebaskan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 dan sebelumnya bagi masyarakat di seluruh wilayah Cianjur, sehingga wajib pajak cukup membayar kewajiban tahun berjalan atau 2025.
Bupati Kabupaten Cianjur Mohmmad Wahyu Ferdian di Cianjur, Minggu, mengatakan, pihaknya mendukung program pembebasan PBB yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan menerapkan hal yang sama di Cianjur, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak tahun 2025.
"Kami mendukung penuh program Pemprov Jabar, sehingga wajib pajak di Cianjur cukup membayar PBB tahun 2025, sedangkan pokok dan denda tahun-tahun sebelumnya dibebaskan, ini berlaku sampai tanggal 31 Agustus," katanya.
Pihaknya berharap dengan dibebaskannya pokok dan denda PBB di tahun-tahun sebelumnya, dapat meningkatkan minat warga dalam membayar PBB di tahun ini dan ke depan, tanpa harus membayar tunggakan PBB yang selama ini belum dibayarkan.
Di mana pembebasan pajak PBB tidak jauh berbeda seperti kebijakan sebelumnya yaitu pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga pihaknya meminta masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membayar kewajiban pajak-nya tepat waktu.
"Pembebasan PBB berdasarkan Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900/KEP.320-Bapenda/2025, di mana pembebasan pokok dan denda berlaku untuk pribadi bukan badan buku 1,2,3,4, dan 5 yang melakukan pembayaran tahun 2025 dari tanggal 17-31 Agustus," katanya.
Dia menegaskan pembebasan pokok dan denda PBB diberikan guna meringankan beban masyarakat dalam rangka HUT KE-80 RI dan Hari Jadi Cianjur Ke-348, sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat wajib pajak untuk segera membayar PBB.
