Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan uang sebesar Rp50 juta dari Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.

Uang tersebut sebelumnya diterima Andi Arief dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

"Benar, informasi yang kami terima, Andi Arief dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan telah menyerahkan uang yang diterimanya sebesar Rp50 juta melalui transfer bank ke rekening penerimaan bendahara KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ali mengatakan bahwa tim jaksa KPK masih akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lain serta menganalisis mengenai penerimaan uang oleh Andi Arief tersebut.

"Berikutnya, tim JPU akan menuangkannya dalam analisis hukum surat tuntutan," ucap dia.

Sebelumnya Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengaku menerima uang dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud saat bersaksi dalam persidangan.

"Betul, Pak. Setahu saya Pak Gafur itu memberikannya bulan Maret 2021 dan satu lagi saya lupa bulannya dan itu saya tidak minta," kata Andi Arief menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK menghadirkan Andi Arief secara daring sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, dengan terdakwa Abdul Gafur Mas'ud di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu.

Namun, Andi Arief menjelaskan konteks pemberian uang itu terkait dengan banyaknya kader Partai Demokrat yang terpapar COVID-19.

"Itu COVID melanda kader Partai Demokrat, banyak sekali waktu itu. Jadi, Pak Gafur ini memberi kejutan dengan membantu," ujar Andi Arief.

Ia juga membantah pemberian uang itu terkait dengan kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kaltim.

"Akan tetapi yang jelas tidak ada hubungannya dengan musda, tidak ada hubungan dengan apa pun, tetapi karena memang Pak Gafur ini saya dengar sejak tahun berapa ini memang perhatian sama DPP (Dewan Pimpinan Pusat), sama pegawai-pegawai kecil memang ada," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa uang tersebut tidak diberikan langsung oleh Abdul Gafur, melainkan melalui sopirnya.

"Jadi, yang memberikan sopirnya. Walaupun saya juga tidak tahu itu sopirnya karena kan tidak pernah ke rumah saya. Pagi-pagi (ada tas) kresek hitam (isi) Rp50 juta, saya tanya kepada Pak Gafur, 'Ini uang apa, Pak Gafur?' Ya dipakai untuk teman-teman yang kena COVID-19. Ya sudah saya bagikan, masa dikasih uang Rp50 juta untuk bantu-bantu tidak saya terima kan, Pak? Saya juga tidak tahu itu uang korupsi atau tidak," kata Andi Arief.
Pemberian selanjutnya, kata dia, juga untuk bantuan penanggulangan COVID-19. Namun, ia tidak mengetahui nominal pastinya.

"Yang kedua yang saya ingat saya tidak pernah dikasih lagi sama Pak Gafur, cuma Pak Gafur membantu kalau tidak salah soal COVID lagi, tetapi kalau tidak salah bukan pemberian langsung. Pak Gafur tidak pernah memberi langsung," katanya.

Ia pun menyatakan siap mengembalikan uang tersebut jika memang terbukti dari hasil korupsi yang dilakukan Abdul Gafur.

"Waktu saya diperiksa KPK, saya bilang andai uang Rp50 juta itu diputuskan nanti merupakan uang dari tindak pidana saya kembalikan, tetapi kan saya tidak tahu kalau itu uang pidana. Bagaimana posisi saya saat ini? Jadi menunggu, kalau diputuskan, itu saya akan kembalikan," ujar Andi Arief.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Andi Arief serahkan Rp50 juta yang diterima dari Bupati PPU ke KPK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022