Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meminta jangan ada keraguan sedikit pun dalam melakukan proses hukum terhadap anggota TNI yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan, apalagi bila telah terbukti melakukan penganiayaan.

“Saya ingin tidak ada keraguan sedikit pun. Kalau ada pihak (TNI) yang terkait, buka saja. Tidak usah ragu-ragu,” kata Andika Perkasa yang dipantau dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam pertemuan rutin Tim Internal Hukum TNI. Melalui rapat tersebut, Panglima TNI mengatakan bahwa ia akan terus mengawal perkembangan proses hukum yang berlangsung di lingkungan TNI.

Dalam rapat tersebut, Andika Perkasa mendengarkan keseluruhan perkara hukum yang disampaikan oleh Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme.

Persoalan transparansi menjadi perhatian utama Panglima TNI dalam setiap kasus yang terjadi. Salah satu kasus yang menuai perhatian Andika Perkasa adalah kasus penganiayaan anggota TNI yang mengakibatkan korban meninggal.

“Ini sudah masuk proses hukum. Sampaikan bahwa ini adalah salah satu concern (keprihatinan) saya. Semua pasal yang relevan harus masuk,” ucapnya.
Dengan tegas, Andika Perkasa memberi arahan kepada pihak TNI, khususnya Oditurat Militer untuk selalu teliti dalam menjalankan proses hukum, memastikan seluruh pasal yang relevan masuk ke dalam penuntutan sehingga yang berkaitan mendapatkan hukuman maksimal.

Selain itu, Panglima TNI akan memberikan sanksi dengan mencopot status keanggotaannya sebagai satuan TNI.

“Semua pasal yang relevan jangan sampai tidak ada. Ini ada korban tewas, jangan main-main,” ucap Andika.

Sementara itu Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) enam jabatan strategis di lingkungan TNI, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu.

Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, mengatakan sertijab tersebut berdasarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/558/VI/2022 Tanggal 27 Juni 2022. Dalam keputusan Panglima TNI tersebut sebanyak 180 Pati TNI dimutasi.

"Baru enam jabatan yang disertijabkan," kata Edys.

Enam jabatan itu, yakni Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI dari Letjen TNI Joni Supriyanto kepada Letjen TNI Rudianto, Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI dari Mayjen TNI Sapriadi kepada Mayjen TNI Purwo Sudaryanto.

Kepala Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian, dan Pengembangan (Kapusjianstralitbang) TNI dari Mayjen TNI Jhonny Djamaris kepada Brigjen TNI Agape Zacharia RD, Kepala Pusat Sejarah (Kapusjarah) TNI dari Brigjen TNI Triwahyu Mutaqin Akbar kepada Brigjen TNI Rusmili.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Panglima TNI: Jangan ragu proses hukum anggota yang melanggar aturan

Pewarta: Putu Indah Savitri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022