Kepolisian Resor Tasikmalaya telah menyelidiki lebih lanjut kasus perundungan anak untuk mengetahui fakta-fakta di lapangan yang selanjutnya akan diproses sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Yang jelas kita sudah turun tangan, kita sudah bekerja sama dengan para pihak insya Allah kita atensi terkait penanganan ini," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo kepada wartawan di Tasikmalaya, Kamis.
Ia menuturkan Polres Tasikmalaya sudah mendapatkan informasi dan laporan adanya kasus perundungan anak usia 11 tahun warga Kecamatan Singaparna hingga anak tersebut diduga depresi dan akhirnya meninggal dunia.
Polres Tasikmalaya, kata dia, dalam kasus tersebut akan dilakukan secara profesional dan melibatkan semua pihak yakni tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tasikmalaya.
Koordinasi dengan semua unsur itu, kata dia, terkait penanganan lebih lanjut dalam menyelesaikan masalah anak yang menjadi korban maupun pelaku dalam kasus perundungan itu.
"Kita tetap mengedepankan amanah undang-undang, memberikan proses yang terbaik menangani secara profesional dan memperhatikan kepentingan anak," katanya.
Ia menjelaskan dalam proses penanganan kasus itu kepolisian akan menerapkan Undang-undang sistem perlindungan anak, termasuk di dalamnya ada tentang diversi.
Dalam proses penanganan hukum itu, kata dia, tentunya kepolisian akan terlebih dahulu mencari fakta di lapangan dengan melakukan gelar perkara.
"Nanti kita lihat hasilnya, fakta-faktanya bagaimana," kata Dian.
Sebelumnya, seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah kelas 6 dilaporkan mengalami depresi berat dengan kondisi tidak mau makan dan minum, kemudian dibawa ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.
Persoalan anak itu mendapatkan perhatian dari KPAID Tasikmalaya yang melakukan pendampingan hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan hasil informasi yang dihimpun bahwa korban sempat dipukuli teman sepermainannya, dan disuruh untuk berbuat cabul pada seekor kucing lalu direkam menggunakan kamera video telepon seluler.
"Bentuk perundungannya adegan tidak senonoh, di mana korban dipaksa dan diancam teman sepermainannya," kata Ato.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Yang jelas kita sudah turun tangan, kita sudah bekerja sama dengan para pihak insya Allah kita atensi terkait penanganan ini," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo kepada wartawan di Tasikmalaya, Kamis.
Ia menuturkan Polres Tasikmalaya sudah mendapatkan informasi dan laporan adanya kasus perundungan anak usia 11 tahun warga Kecamatan Singaparna hingga anak tersebut diduga depresi dan akhirnya meninggal dunia.
Polres Tasikmalaya, kata dia, dalam kasus tersebut akan dilakukan secara profesional dan melibatkan semua pihak yakni tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tasikmalaya.
Koordinasi dengan semua unsur itu, kata dia, terkait penanganan lebih lanjut dalam menyelesaikan masalah anak yang menjadi korban maupun pelaku dalam kasus perundungan itu.
"Kita tetap mengedepankan amanah undang-undang, memberikan proses yang terbaik menangani secara profesional dan memperhatikan kepentingan anak," katanya.
Ia menjelaskan dalam proses penanganan kasus itu kepolisian akan menerapkan Undang-undang sistem perlindungan anak, termasuk di dalamnya ada tentang diversi.
Dalam proses penanganan hukum itu, kata dia, tentunya kepolisian akan terlebih dahulu mencari fakta di lapangan dengan melakukan gelar perkara.
"Nanti kita lihat hasilnya, fakta-faktanya bagaimana," kata Dian.
Sebelumnya, seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah kelas 6 dilaporkan mengalami depresi berat dengan kondisi tidak mau makan dan minum, kemudian dibawa ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.
Persoalan anak itu mendapatkan perhatian dari KPAID Tasikmalaya yang melakukan pendampingan hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan hasil informasi yang dihimpun bahwa korban sempat dipukuli teman sepermainannya, dan disuruh untuk berbuat cabul pada seekor kucing lalu direkam menggunakan kamera video telepon seluler.
"Bentuk perundungannya adegan tidak senonoh, di mana korban dipaksa dan diancam teman sepermainannya," kata Ato.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022