Otoritas Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten mulai memberlakukan kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax pada awal Agustus 2022.

"Rencananya penyesuaian tarif diberlakukan 1 Agustus 2022," ucap Executive General Manager (EGM) Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi di Tangerang, Selasa.

Ia menerangkan bahwa penyesuaian tarif pada PJP2U tersebut sudah sesuai aturan dengan berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Kendati demikian, pihaknya meminta kepada seluruh operator di Bandara Soetta untuk melakukan sosialisasi kepada maskapai dan penumpang pesawat.

"Nanti selama 30 hari atau satu bulan dilakukan sosialisasi, sejak ditetapkannya ketentuan penyesuaian tarif," katanya.

Ia mengungkapkan untuk penyesuaian tarif airport tax di Bandara Soetta nilainya bervariasi dengan berdasarkan perhitungan investasi dan layanan yang dilakukan oleh operator.

Ia menyebutkan dengan penyesuaian tarif tersebut akan diimbangi dengan peningkatan layanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandar udara terhadap maskapai.

"APMS atau sky train yang selama ini di nonaktifkan kini dihidupkan kembali, kemudian seluruh mode operasi maupun mode pelayanan kami buat 100 persen, misalnya pendingin udara dan sebagainya," kata Agus.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bandara Soetta berlakukan kenaikan tarif jasa penumpang mulai Agustus

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022