ANTARAJAWABARAT.com,29/8 - Universitas Padjadjaran (Unpad) mendukung kebijakan moratorium pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi serta pembukaan program studi baru yang diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Wakil Rektor Unpad Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan Unpad Engkus Kuswarno di Gedung Rektorat Unpad, Bandung, Rabu, mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan misi Unpad untuk melakukan pembenahan program studi yang telah ada.

Menurut Engkus, saat ini terdapat 142 program studi di Unpad yang secara keseluruhan cukup memadai dengan sumber daya manusia yang ada.

"Tapi kalau ditinjau dari masing-masing program studi maka variatif, ada yang jumlah dosennya kurang, ada juga yang jumlah mahasiswanya kurang. Karena itu kami ingin menata kembali program-program studi ini sehingga kebijakan moratorium itu bagi kami pas sekali," tuturnya.

Engkus mengatakan, idealnya perbandingan dosen dan mahasiswa dalam satu program studi adalah 1 banding 30 untuk program non eksakta serta 1 banding 20 untuk program eksakta.

"Sekarang sedang kita hitung itu semua. Untuk program eksakta di Unpad saat ini perbandingannya sudah memadai, namun untuk program non eksakta perbandingan jumlah dosen masih kurang dibanding mahasiswa," tuturnya.

Menurut Engkus, Unpad masih menunggu persetujuan 14 program studi baru yang telah diajukan sebelum Ditjen Dikti memberlakukan moratorium.

14 program studi itu di antaranya adalah jurnalistik dan hubungan publik yang merupakan perkembangan dari jurusan ilmu komunikasi yang menjadi program studi primadona di Unpad.

"Saat ini kami sedang mengatur sumber daya manusianya sehingga layak untuk menjadi program studi baru. Namun untuk selanjutnya, Unpad tidak akan mengajukan pembentukan program studi baru lagi," ujar Engkus.

Kebijakan moratorium yang dikeluarkan oleh Kemendikbud terkait dengan disahkannya Undang-undang Perguruan Tinggi (UU PT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memuat berbagai ketentuan baru tentang pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi, pembukaan program studi baru, serta mengamanatkan penguatan pendidikan vokasi.

Untuk itu, pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi serta pembukaan program studi baru yang akan diusulkan harus diproses berdasarkan UU PT dan peraturan pemerintah yang harus diterbitkan dalam waktu dua tahun.

Moratorium tersebut berlaku sejak September 2012 hingga paling lambat pada 31 Agustus 2014. ***3***

Diah

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012