Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menahan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Tenjomaya berinisial ES karena terbukti ikut korupsi bantuan langsung tunai (BLT) COVID-19 dan dana desa.
"ES kami tahan karena terbukti ikut korupsi dana desa dan BLT COVID-19," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin di Cirebon, Rabu.
Baca juga: Kejari Kota Cirebon periksa distributor minyak goreng dalami kasus korupsi
Hutamrin mengatakan ES yang merupakan kaur keuangan terbukti ikut menikmati hasil korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Tenjomaya berinisial MH.
Menurutnya, MH saat ini sudah divonis kurungan penjara selama tiga tahun karena terbukti korupsi BLT COVID-19 pada tahun 2020 dan dana desa tahun 2019.
Hutamrin mengatakan dari hasil putusan pengadilan, menunjukkan bahwa ES ikut menikmati hasil korupsi sehingga penyidik melimpahkan perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 ke Kejari Kabupaten Cirebon.
"Putusan pengadilan terhadap MH menyeret nama ES dan penyidik melengkapi berkas perkara, kemudian melimpahkan kepada kami," tuturnya.
Ia menambahkan keterlibatan ES dalam perkara MH dituangkan dalam pertimbangan pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca juga: Kejaksaan tahan mantan kadis-kasie Pemkab Cirebon terlibat korupsi
Tindakan korupsi yang dilakukan ES dan MH tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp325 juta.
"Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor serta diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"ES kami tahan karena terbukti ikut korupsi dana desa dan BLT COVID-19," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin di Cirebon, Rabu.
Baca juga: Kejari Kota Cirebon periksa distributor minyak goreng dalami kasus korupsi
Hutamrin mengatakan ES yang merupakan kaur keuangan terbukti ikut menikmati hasil korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Tenjomaya berinisial MH.
Menurutnya, MH saat ini sudah divonis kurungan penjara selama tiga tahun karena terbukti korupsi BLT COVID-19 pada tahun 2020 dan dana desa tahun 2019.
Hutamrin mengatakan dari hasil putusan pengadilan, menunjukkan bahwa ES ikut menikmati hasil korupsi sehingga penyidik melimpahkan perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 ke Kejari Kabupaten Cirebon.
"Putusan pengadilan terhadap MH menyeret nama ES dan penyidik melengkapi berkas perkara, kemudian melimpahkan kepada kami," tuturnya.
Ia menambahkan keterlibatan ES dalam perkara MH dituangkan dalam pertimbangan pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca juga: Kejaksaan tahan mantan kadis-kasie Pemkab Cirebon terlibat korupsi
Tindakan korupsi yang dilakukan ES dan MH tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp325 juta.
"Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor serta diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022