Pemkab Cianjur, Jawa Barat, menghentikan kerja sama dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait program penguatan ekonomi masyarakat, seiring dicabutnya izin pengumpulan uang dan barang ACT oleh Kementerian Sosial RI karena dinilai telah melakukan pelanggaran.

Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Jumat, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kerja sama penguatan ekonomi warga yang selama ini melibatkan ACT Cianjur karena beberapa waktu lalu pihaknya melakukan kerjasama dengan Global Wakaf Corpora (GWC) yang merupakan bagian dari Global Wakaf Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Kami hentikan sementara dan segera melakukan evaluasi karena berapa bulan yang lalu kami bersama ACT meluncurkan program penguatan ekonomi masyarakat, dimana ACT bersinergi untuk memberikan pendampingan dan permodalan," katanya.

Ia menjelaskan, program kerja sama yang dijalin sebagai upaya penguatan ekonomi yang dinamai program 888 merupakan konsep ekosistem ekonomi terpadu dari hulu ke hilir berdasarkan potensi lokal Cianjur. Angka 888 mewakili 8 program pemberdayaan, 8 produk yang dihasilkan serta 8 kelompok penerima manfaat.

Pemkab Cianjur, tutur dia, akan menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait ACT, sehingga kerjasama untuk program tersebut, dihentikan untuk sementara dan dievaluasi kembali, jika putusan pusat harus dihentikan maka pihaknya akan menghentikan total.

Pihaknya meminta masyarakat untuk berhati-hati saat berdonasi, sehingga saat menyalurkan bantuannya tepat sasaran dan tidak salah jalur. "Lihat dulu penyalurnya apakah sesuai dengan ketentuan, memenuhi sarat atau tidak. Lebih baik yang sudah pasti dan jelas selama ini," katanya. 

Seperti diberitakan Bareskrim Polri telah menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana umat di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Polisi menyebut bahwa ACT diduga menyalahgunakan dana umat untuk kepentingan pribadi bagi pengurus yayasan lainnya.
 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022