Kepolisian Resor Garut segera menutup akun media sosial (medsos) milik tersangka yang dijadikan alat melakukan penipuan arisan bodong daring agar tidak ada lagi korban tertarik dan tertipu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Ini tentu ya akan kita 'take down' (tutup) akunnya supaya tidak ada lagi korban penipuan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers kasus arisan bodong di Markas Polres Garut, Rabu.

Ia menuturkan Polres Garut berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga inisial EM (23) warga Kecamatan Mekarmukti, Garut yang melakukan penipuan modus arisan daring melalui media sosial.

Akun yang dibuatnya itu, kata dia, digunakan sebagai alat menunjukkan kepada calon korbannya tentang adanya arisan daring yang dapat memberikan keuntungan bagi pesertanya.

Aksinya itu, kata dia, mampu menarik minat masyarakat terutama kaum perempuan atau ibu-ibu untuk memberikan uang kepada korban dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan.

"Sampai saat ini akunnya masih aktif, namun demikian kami akan 'take down' karena takut ada korban lagi," kata Kapolres.

Ia mengungkapkan aksi penipuan yang dilakukan tersangka menyebabkan kerugian materi sebesar Rp517 juta dari jumlah korban yang laporan sebanyak 66 orang.
Polres Garut juga akan terus mendalami kasus tersebut karena kemungkinan ada korban lain di Garut maupun daerah lainnya.

"Kami juga membuka posko pengaduan di Polres Garut apabila ada korban penipuan lainnya, silakan laporkan," katanya.

Sebelumnya tersangka sempat melarikan diri selama tiga bulan ke Kalimantan Timur hingga akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Garut.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022