Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat menyebutkan angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya naik melonjak menjadi sekitar 9.000 pelanggaran dalam Operasi Patuh Lodaya 2022 yang disinyalir dampak adanya pelonggaran dari level Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

"Indikasi tingginya pelanggaran karena sebelumnya masyarakat tidak boleh keluar karena PPKM, sekarang 2022 bebas, disangkanya tidak ada penindakan (lalu lintas)," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat kepada wartawan di Garut, Jumat.

Selama operasi itu, kata dia, tercatat telah melakukan tindakan terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas sekitar 9.000 pelanggaran, angka lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya pada Operasi Patuh Lodaya 2021 tercatat hanya 1.558 pelanggaran.

"Tahun 2021 itu hanya 1.558 dibandingkan 2022 sekarang ini mencapai sembilan ribuan teguran terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas," katanya.

Ia mengungkapkan kasus pelanggaran lalu lintas kebanyakan pengendara sepeda motor, seperti tidak memakai helm, knalpot bising, dan melawan arus, sedangkan kendaraan roda empat kebanyakan tidak memakai sabuk pengaman.

"Pelanggaran lainnya seperti tidak ada SIM dan STNK," katanya.
Ia mengimbau masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan diri dan juga pengguna jalan lainnya.

Jajaran Satlantas Polres Garut, kata dia, selama ini terus melakukan berbagai upaya mengingatkan masyarakat, tidak hanya di perkotaan melainkan seluruh pelosok atau pinggiran kota agar selalu tertib dalam berlalu lintas.

"Tentunya kami akan melaksanakan sosialisasi, mulai ke sekolah-sekolah, SMA, pangkalan tukang ojek, perkumpulan atau komunitas untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas," katanya.
 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022