Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, membacakan tuntutan hukuman seumur hidup terhadap pria warga negara Arab Saudi berinisial AL, yang menyiramkan air keras ke tubuh Sarah (21) hingga korban meninggal.
JPU Kejaksaan Negeri Cianjur Siti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur Rabu, mengatakan terdakwa dinilai terbukti telah melakukan pembunuhan terencana terhadap korban yang merupakan istri sirinya yang baru menjalani pernikahan selama 1,5 bulan.
Baca juga: Fakta baru ditemukan Polres Cianjur saat reka ulang kasus penyiraman air keras
"Terdakwa sudah merencanakan pembunuhan sadis tersebut, termasuk memesan air keras jauh hari sebelum melakukan perbuatannya. Bahkan pelaku dengan sadis meminumkan air keras ke mulut korban," katanya.
Atas perbuatan keji tersebut, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan hingga mengakibatkan Sarah, warga Kecamatan Cianjur itu, meninggal dunia.
"Kami meminta hakim memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa karena dengan nyata terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan terencana," katanya.
Pria WNA asal Arab Saudi itu ditangkap Satreskrim Polres Cianjur di Bandara Soekarno-Hatta, Tenggerang, Banten, saat hendak melarikan diri ke negaranya setelah menghabisi nyawa Sarah, yang merupakan istri sirinya dengan cara disiram air keras.
Sarah mengembuskan napas terakhirnya di depan teras rumahnya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, dengan luka bakar hampir di sekujur tubuhnya yang disiram air keras oleh terdakwa. Bahkan terdakwa dengan keji meminumkan air keras ke dalam mulut korban.
Baca juga: Kuasa hukum dari Kedubes Arab Saudi sudah disiapkan dampingi WNA penyiram air keras
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: WN Arab Saudi yang siram air keras ke istri siri dituntut seumur hidup
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
JPU Kejaksaan Negeri Cianjur Siti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur Rabu, mengatakan terdakwa dinilai terbukti telah melakukan pembunuhan terencana terhadap korban yang merupakan istri sirinya yang baru menjalani pernikahan selama 1,5 bulan.
Baca juga: Fakta baru ditemukan Polres Cianjur saat reka ulang kasus penyiraman air keras
"Terdakwa sudah merencanakan pembunuhan sadis tersebut, termasuk memesan air keras jauh hari sebelum melakukan perbuatannya. Bahkan pelaku dengan sadis meminumkan air keras ke mulut korban," katanya.
Atas perbuatan keji tersebut, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan hingga mengakibatkan Sarah, warga Kecamatan Cianjur itu, meninggal dunia.
"Kami meminta hakim memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa karena dengan nyata terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan terencana," katanya.
Pria WNA asal Arab Saudi itu ditangkap Satreskrim Polres Cianjur di Bandara Soekarno-Hatta, Tenggerang, Banten, saat hendak melarikan diri ke negaranya setelah menghabisi nyawa Sarah, yang merupakan istri sirinya dengan cara disiram air keras.
Sarah mengembuskan napas terakhirnya di depan teras rumahnya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, dengan luka bakar hampir di sekujur tubuhnya yang disiram air keras oleh terdakwa. Bahkan terdakwa dengan keji meminumkan air keras ke dalam mulut korban.
Baca juga: Kuasa hukum dari Kedubes Arab Saudi sudah disiapkan dampingi WNA penyiram air keras
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: WN Arab Saudi yang siram air keras ke istri siri dituntut seumur hidup
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022