Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menampung laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu Serentak 2024 melalui media sosial atau medsos.

"Kalau melalui media, kami punya media sosial, baik website atau Instagram, silakan berinteraksi di sana," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri di Cikarang, Jumat.

Pihaknya akan meneruskan setiap laporan pengaduan yang masuk melalui media sosial. Pelapor diminta menyertakan prosedur pembuatan laporan sebelum ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Baca juga: Bawaslu Bekasi bentuk Sentra Gakkumdu Pemilu 2024

"Setidaknya itu jadi informasi bagi kami untuk menelusuri dan investigasi pelanggarannya seperti apa di lapangan," tambahnya.

Masyarakat juga bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu secara resmi ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 Kabupaten Bekasi.

"Harus ada, paling tidak, dua alat bukti kalau misal ingin laporan langsung tentunya kepada kami; tapi kalau berkenaan dengan laporan, tentu ada syarat formal dan sebagainya," jelasnya.
Bawaslu Bekasi juga telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi pengawas untuk memantau penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Menurut dia, peran serta masyarakat sangat diharapkan untuk menyukseskan pemilu agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus selaras dengan semboyan Bawaslu RI yakni 'Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Pemilu'.

Baca juga: Bawaslu Bogor berharap partisipasi warga dalam Pemilu 2024 lebih dari sekadar ke TPS

Gakumdu

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membentuk sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu sebagai tahapan awal penyelenggaraan pemilihan umum pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Walaupun hari H baru dua tahun ke depan tapi tahapan sudah dimulai. Kemarin kami rapat koordinasi persiapan pemilu terkait penanganan pelanggaran. Sesuai tugas dan fungsi Bawaslu, menangani penindakan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri di Cikarang, Jumat.

Dia mengatakan pembentukan Sentra Gakkumdu melibatkan sejumlah institusi penegak hukum di wilayah Kabupaten Bekasi yakni Kepolisian Resor Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
"Dalam konteks penanganan pelanggaran pidana, kami bersama Kejaksaan dan Polres membentuk Sentra Gakkumdu yang ada di Bawaslu," ucapnya.

Pihaknya juga telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi pengawas untuk memantau penyelenggaraan pemilihan umum 2024.

Menurut Syaiful peran serta masyarakat sangat diharapkan untuk menyukseskan pemilihan umum agar pelaksanaannya sesuai ketentuan perundang-undangan sekaligus selaras dengan semboyan Bawaslu RI yakni 'Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu tegakkan Pemilu'.

Baca juga: Pemkot Cirebon carikan alokasi dana cadangan untuk KPU dan Bawaslu

"Kami buka pelayanan pendaftaran pemantau. Mari kita bersama-sama untuk mengawasi pemilu. Dalam hal ini mungkin ada elemen masyarakat yang tergabung dalam LSM pemantau pemilu untuk bisa mendaftar sehingga mendapatkan registrasi sebagai pemantau pemilu 2024," katanya.

Bawaslu daerah, kata dia, akan menginformasikan terkait persyaratan dan ketentuan untuk menjadi pengawas pemilu dikarenakan pendaftaran pengawas dilakukan di Bawaslu RI.

"Tentunya sesuai dengan aturan yang meregistrasi adalah Bawaslu RI, kami dalam posisi membantu mereka untuk memberitahukan teknis syarat pendaftaran," kata dia.

Baca juga: Presiden Jokowi minta KPU dan Bawaslu 'tancap gas' persiapkan Pemilu 2024

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022