ANTARAJAWABARAT.com,26/7 - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyita delapan kardus dokumen dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor terkait dugaan kasus penyuapan dengan tersangka Kepala KPP Bogor Anggrah Suryo.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jawa Barat Atang Bawono di Bandung, Kamis, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Jawa Barat pada Rabu, 25 Juli 2012.
"Kemarin sekitar pukul 15.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB dilakukan penggeledahan di kantor KPP Bogor," ujar Atang.
Penggeledahan itu, lanjut dia, dilakukan di ruang kepala KPP, gudang, dan ruang seksi pemeriksaan.
"Hasilnya penyidik melakukan penyitaan terhadap 8 kardus berisi dokumen," ujarnya.
Menurut Atang, 8 kardus tersebut berisi dokumen wajib pajak PT Gunung Emas Abadi yang disita untuk melengkapi alat bukti.
"Dari dokumen tersebut diharapkan bisa menambah pembuktian terhadap dua tersangka," katanya.
Sampai saat ini Kejati Jawa Barat masih melakukan penyidikan dalam kasus penyuapan yang terkuak oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) itu.
Atang mengatakan sampai saat ini Kejati Jawa Barat telah memeriksa sepuluh orang saksi dalam perkara tersebut namun penyidikan sementara belum mengarah pada adanya tersangka baru.
KPK pada Jumat 13 Juli 2012 menangkap Anggrah dan tersangka lain yakni pegawai PT Gunung Emas Abadi Endang Diah Lestari di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, dengan barang bukti uang Rp300 juta.
KPK kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung yang kemudian meneruskannya ke Kejati Jawa Barat.***1***
(T.D013/
Diah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jawa Barat Atang Bawono di Bandung, Kamis, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Jawa Barat pada Rabu, 25 Juli 2012.
"Kemarin sekitar pukul 15.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB dilakukan penggeledahan di kantor KPP Bogor," ujar Atang.
Penggeledahan itu, lanjut dia, dilakukan di ruang kepala KPP, gudang, dan ruang seksi pemeriksaan.
"Hasilnya penyidik melakukan penyitaan terhadap 8 kardus berisi dokumen," ujarnya.
Menurut Atang, 8 kardus tersebut berisi dokumen wajib pajak PT Gunung Emas Abadi yang disita untuk melengkapi alat bukti.
"Dari dokumen tersebut diharapkan bisa menambah pembuktian terhadap dua tersangka," katanya.
Sampai saat ini Kejati Jawa Barat masih melakukan penyidikan dalam kasus penyuapan yang terkuak oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) itu.
Atang mengatakan sampai saat ini Kejati Jawa Barat telah memeriksa sepuluh orang saksi dalam perkara tersebut namun penyidikan sementara belum mengarah pada adanya tersangka baru.
KPK pada Jumat 13 Juli 2012 menangkap Anggrah dan tersangka lain yakni pegawai PT Gunung Emas Abadi Endang Diah Lestari di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, dengan barang bukti uang Rp300 juta.
KPK kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung yang kemudian meneruskannya ke Kejati Jawa Barat.***1***
(T.D013/
Diah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012