Sebanyak tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merotasi anggota dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang disahkan pada rapat paripurna di Gedung DPRD di Cikarang, Selasa petang.

"Fraksi yang melakukan perubahan AKD yakni Fraksi Golkar, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodaratullah saat mengumumkan susunan terbaru hasil perubahan.

Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi usulkan pemberhentian Wakil Bupati Akhmad Marjuki

Holik mengatakan berdasarkan surat yang diterima dari Fraksi Golkar, terdapat empat nama anggota fraksi yang bertukar posisi di antaranya Sunandar yang semula menjabat anggota Badan Musyawarah (Banmus) kini menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar), Yoyoh Masruroh dari Banggar menjadi  anggota Banmus.

Kemudian Heni Wijaya dari anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjadi anggota Banmus dan Marico yang semula anggota Banmus kini menjadi anggota Bapemperda.

Kemudian, kata Holik, dari Fraksi PKS terdapat tujuh anggota DPRD yang bertukar posisi. Ayub Rohadi yang semula merupakan anggota Banggar dan Badan Kehormatan (BK) kini menjadi anggota Banmus, Budiyanto pindah dari anggota Bapemperda menjadi anggota BK. Saeful Islam dari anggota Banggar menjadi anggota Banmus.
Setelah itu Nurhadi dari anggota Banmus menjadi anggota Banggar dan Bapemperda. Mustaqim Marjuki yang semula anggota Banmus kini menjadi anggota Banggar. Rusdi Haryadi dari anggota Banggar menjadi anggota Banmus dan Uryan Riana dari anggota Banmus menjadi anggota Banggar.

Sementara untuk Fraksi Gerindra, Aria Dwi Nugraha dan Bhakti Sakti bertukar posisi. Aria kini menjadi anggota Banggar sedangkan Bhakti Sakti menjadi anggota Banmus. Di jajaran pimpinan Fraksi juga mengalami perubahan yakni Lydia Fransisca sebagai ketua, Ahmad Zamroni sebagai wakil ketua, dan Anden sebagai Sekretaris Fraksi Gerindra.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bekasi Uryan Riana mengatakan perubahan AKD merupakan hal yang wajar terjadi sebagai upaya penyegaran di jajaran Fraksi PKS. Perpindahan struktur AKD ini sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.

"Sebenarnya pergeseran itu periodesasi sesuai dengan AD, ART, dan tatib DPRD, bahwa setiap dua tahun enam bulan bisa ada pergeseran sesuai dengan kebutuhan fraksi dan pergeseran itu sesuatu yang wajar. Itu dilakukan untuk penyegaran kembali supaya kinerja menjadi lebih baik," kata dia.

Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi ajukan paripurna pemberhentian Plt Bupati

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022