ANTARAJAWABARAT.com,15/6 - Pengadilan Tindak Pidana Porupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat, mulai menyidangkan perkara korupsi pembuatan sumur bor di kota itu dengan nilai proyek Rp1,483 miliar.
Kerugian negara dalam kasus tersebut sesuai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis Burhansyah mencapai Rp710 juta yang dinikmati oleh lima terdakwa dari lima perusahaan berbeda.
Mereka diajukan ke persidangan dalam berkas terpisah sebagai rekanan Dinas Perumahan Kota Bandung dalam proyek pembuatan sumur bor tahun anggaran 2007 tersebut.
Pembuatan sumur bor tersebut termasuk program penyediaan air bersih dan sanitasi dasar bagi rakyat miskin yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung tahun anggaran 2007 yang meliputi beberapa lokasi, yaitu Kelurahan Cisantren Endah, Kecamatan Arcamanik dengan pagu anggaran Rp618 juta dan Kelurahan Pasir Endah Kecamatan Ujung Berung dengan pagu anggaran Rp340 juta.
Kelurahan Cigending Kecamatan Ujung Berung dengan pagu anggaran Rp340 juta, Kelurahan Kopo Kecamatan Bojongloa Kaler dengan pagu anggaran Rp340 juta serta Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Rancasari dengan pagu anggaran Rp340 juta.
Terdakwa pertama yaitu Dadang Mulyana selaku direktur CV Rizqy memenangkan pelelangan pengadaan sumur bor di Kelurahan Cisantren Endah, Kecamatan Arcamanik, pada September 2007 dengan mengajukan harga penawaran Rp556 juta.
Pada Desember 2007, Dadang melapor ke Dinas Perumahan Pemkot Bandung bahwa pekerjaan telah selesai seratus persen dan sesuai dengan kualifikasi yang disepakati dalam kontrak.
Laporan Dadang yang tidak sesuai kenyataan di lapangan itu tetap direspon oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Aling Djuhaeni yang hanya memeriksa kelengkapan dokumen tanpa memeriksa ke lapangan.
Aling pun menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa meninjau ke lapangan. Selanjutnya, berita acara pemeriksaan itu dijadikan dasar untuk mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) bagi Dadang yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perumahan Penkot Bandung Endang Warsoma.
Kejanggalan sumur bor tersebut baru diketahui oleh tim kajian dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 2010 yang menemukan keadaan di lapangan tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak.
"Ke dalam sumur seharusnya 150 meter tetapi kondisi di lapangan 120 meter. Kedalaman pompa seharusnya 102 meter, tetapi kondisi di lapangan hanya 7,8 meter. Daya pompa sesuai kesepakatan kontrak 7,5 KW, tetapi kondisi di lapangan hanya 3,7 KW," tutur JPU Darwis.
Selain itu, juga terdapat ketidaksesuaian diameter pipa serta ketiadaan kelengkapan lain yang diatur dalam kontrak kerjasama seperti check valve.
"Akibatnya sumur tersebut secara teknis tidak layak, tidak dapat menarik air pada kemarau, dan berbahaya untuk pengoperasian karena tidak sesuai persyaratan teknis," ujar JPU.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat menyebutkan terdapat kerugian negara Rp94 juta dalam proyek yang dikerjakan Dadang di Kecamatan Arcamanik.
Sedangkan untuk terdakwa kedua yang tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit, Gemi Karyani, kerugian negara mencapai Rp60 juta akibat pengerjaan sumur bor yang tidak sesuai spesifikasi di Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujung Berung.
Terdakwa ketiga, Astian Arlond dari CV Billanda Utama didakwa merugikan negara Rp150 juta untuk kasus yang sama dan modus serupa di Kelurahan Cigending, Kecamatan Ujung Berung.
Demikian juga dengan Andriyanto dan Mona Rahmawati dari CV Pallaca Tripod yang didakwa merugikan negara masing-masing Rp278 juta dan Rp128 juta untuk pengerjaan sumur bor di Kelurahan Kopo Kecamatan Bojongloa kaler dan Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Rancasari.
Usai persidangan, majelis hakim yang diketuai GN Arthanaya langsung mengeluarkan penetapan penahanan kepada empat terdakwa yang sebelumnya tidak ditahan selama penyidikan.
Majelis hakim berpendapat penahanan tersebut diperlukan guna mempelancar persidangan agar para terdakwa tidak melarikan diri dan merusak barang bukti.
Dalam perkara yang sama, Kepala Dinas Perumahan Pemkot Bandung Endang Warsoma dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Aling Djuhaeni juga telah dihadapkan ke persidangan. ***1***
Diah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012
Kerugian negara dalam kasus tersebut sesuai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis Burhansyah mencapai Rp710 juta yang dinikmati oleh lima terdakwa dari lima perusahaan berbeda.
Mereka diajukan ke persidangan dalam berkas terpisah sebagai rekanan Dinas Perumahan Kota Bandung dalam proyek pembuatan sumur bor tahun anggaran 2007 tersebut.
Pembuatan sumur bor tersebut termasuk program penyediaan air bersih dan sanitasi dasar bagi rakyat miskin yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung tahun anggaran 2007 yang meliputi beberapa lokasi, yaitu Kelurahan Cisantren Endah, Kecamatan Arcamanik dengan pagu anggaran Rp618 juta dan Kelurahan Pasir Endah Kecamatan Ujung Berung dengan pagu anggaran Rp340 juta.
Kelurahan Cigending Kecamatan Ujung Berung dengan pagu anggaran Rp340 juta, Kelurahan Kopo Kecamatan Bojongloa Kaler dengan pagu anggaran Rp340 juta serta Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Rancasari dengan pagu anggaran Rp340 juta.
Terdakwa pertama yaitu Dadang Mulyana selaku direktur CV Rizqy memenangkan pelelangan pengadaan sumur bor di Kelurahan Cisantren Endah, Kecamatan Arcamanik, pada September 2007 dengan mengajukan harga penawaran Rp556 juta.
Pada Desember 2007, Dadang melapor ke Dinas Perumahan Pemkot Bandung bahwa pekerjaan telah selesai seratus persen dan sesuai dengan kualifikasi yang disepakati dalam kontrak.
Laporan Dadang yang tidak sesuai kenyataan di lapangan itu tetap direspon oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Aling Djuhaeni yang hanya memeriksa kelengkapan dokumen tanpa memeriksa ke lapangan.
Aling pun menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa meninjau ke lapangan. Selanjutnya, berita acara pemeriksaan itu dijadikan dasar untuk mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) bagi Dadang yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perumahan Penkot Bandung Endang Warsoma.
Kejanggalan sumur bor tersebut baru diketahui oleh tim kajian dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 2010 yang menemukan keadaan di lapangan tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak.
"Ke dalam sumur seharusnya 150 meter tetapi kondisi di lapangan 120 meter. Kedalaman pompa seharusnya 102 meter, tetapi kondisi di lapangan hanya 7,8 meter. Daya pompa sesuai kesepakatan kontrak 7,5 KW, tetapi kondisi di lapangan hanya 3,7 KW," tutur JPU Darwis.
Selain itu, juga terdapat ketidaksesuaian diameter pipa serta ketiadaan kelengkapan lain yang diatur dalam kontrak kerjasama seperti check valve.
"Akibatnya sumur tersebut secara teknis tidak layak, tidak dapat menarik air pada kemarau, dan berbahaya untuk pengoperasian karena tidak sesuai persyaratan teknis," ujar JPU.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat menyebutkan terdapat kerugian negara Rp94 juta dalam proyek yang dikerjakan Dadang di Kecamatan Arcamanik.
Sedangkan untuk terdakwa kedua yang tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit, Gemi Karyani, kerugian negara mencapai Rp60 juta akibat pengerjaan sumur bor yang tidak sesuai spesifikasi di Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujung Berung.
Terdakwa ketiga, Astian Arlond dari CV Billanda Utama didakwa merugikan negara Rp150 juta untuk kasus yang sama dan modus serupa di Kelurahan Cigending, Kecamatan Ujung Berung.
Demikian juga dengan Andriyanto dan Mona Rahmawati dari CV Pallaca Tripod yang didakwa merugikan negara masing-masing Rp278 juta dan Rp128 juta untuk pengerjaan sumur bor di Kelurahan Kopo Kecamatan Bojongloa kaler dan Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Rancasari.
Usai persidangan, majelis hakim yang diketuai GN Arthanaya langsung mengeluarkan penetapan penahanan kepada empat terdakwa yang sebelumnya tidak ditahan selama penyidikan.
Majelis hakim berpendapat penahanan tersebut diperlukan guna mempelancar persidangan agar para terdakwa tidak melarikan diri dan merusak barang bukti.
Dalam perkara yang sama, Kepala Dinas Perumahan Pemkot Bandung Endang Warsoma dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Aling Djuhaeni juga telah dihadapkan ke persidangan. ***1***
Diah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012