ANTARAJAWABARAT.com,7/6 - Seorang pengunjung sidang perkara pembacokan terhadap jaksa nonaktif Sistoyo dengan terdakwa Dedi Sugarda, nyaris dikeluarkan oleh majelis hakim karena terus menerus menginterupsi jalannya persidangan.
Padahal, Hakim Ketua Nus Aslam sejak membuka sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, telah meminta pengunjung sidang untuk tertib dan menghormati persidangan.
"Kalau ribut-ribut yang rugi adalah terdakwa sendiri," ujar Nur Aslam.
Majelis hakim juga mengingatkan bahwa yang memiliki hak bicara di ruang sidang adalah majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, serta penasehat hukum terdakwa.
"Tidak ada hak suara dari pengunjung. Hakim berhak mengeluarkan pengunjung yang mengganggu jalannya sidang," ujar Nus Aslam sembari mengingatkan petugas untuk selalu siap mengeluarkan pengunjung yang mengganggu.
Baru saja Nur Aslam selesai berbicara, seorang pengunjung sidang langsung berteriak, "Kalau bertanya boleh?"
Majelis hakim pun langsung memerintahkan petugas untuk mengeluarkan pengunjung sidang yang bernama Lius itu. Lius pada persidangan pekan lalu pun menginterupsi jalannya sidang untuk menanyakan penangguhan penahanan bagi Dedi.
Ruang sidang sempat ricuh ketika Lius menolak untuk dikeluarkan dengan alasan ia hanya ingin bertanya, bukan mengganggu persidangan. Ia pun beradu mulut dengan petugas yang hendak mengeluarkannya.
Namun, hakim akhirnya masih mengijinkan Lius tetap berada di ruangan dengan syarat tidak boleh lagi bersuara.
Pria yang tergabung dalam Komunitas Tionghoa Anti-Korupsi dan selalu hadir dalam persidangan memberi dukungan terhadap Dedi itu memang menutup mulut selama persidangan berlangsung.
Namun, begitu hakim menutup sidang ia langsung berteriak-teriak lagi menanyakan penangguhan penahanan bagi Dedi.
Meski tidak ditanggapi oleh majelis hakim yang keluar ruang sidang, Lius terus berteriak-teriak menuduh hakim yang telah bersikap arogan selama memimpin jalannya persidangan.
Pada sidang tersebut, Dedi meminta penundaan waktu selama sepekan untuk membacakan eksepsi dengan alasan surat dakwaan yang diberikan JPU kepadanya hilang.
Majelis hakim mengabulkan permohonan Dedi dan menunda sidang hingga Kamis 14 Juni 2012. ***1***
Diah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012
Padahal, Hakim Ketua Nus Aslam sejak membuka sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, telah meminta pengunjung sidang untuk tertib dan menghormati persidangan.
"Kalau ribut-ribut yang rugi adalah terdakwa sendiri," ujar Nur Aslam.
Majelis hakim juga mengingatkan bahwa yang memiliki hak bicara di ruang sidang adalah majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, serta penasehat hukum terdakwa.
"Tidak ada hak suara dari pengunjung. Hakim berhak mengeluarkan pengunjung yang mengganggu jalannya sidang," ujar Nus Aslam sembari mengingatkan petugas untuk selalu siap mengeluarkan pengunjung yang mengganggu.
Baru saja Nur Aslam selesai berbicara, seorang pengunjung sidang langsung berteriak, "Kalau bertanya boleh?"
Majelis hakim pun langsung memerintahkan petugas untuk mengeluarkan pengunjung sidang yang bernama Lius itu. Lius pada persidangan pekan lalu pun menginterupsi jalannya sidang untuk menanyakan penangguhan penahanan bagi Dedi.
Ruang sidang sempat ricuh ketika Lius menolak untuk dikeluarkan dengan alasan ia hanya ingin bertanya, bukan mengganggu persidangan. Ia pun beradu mulut dengan petugas yang hendak mengeluarkannya.
Namun, hakim akhirnya masih mengijinkan Lius tetap berada di ruangan dengan syarat tidak boleh lagi bersuara.
Pria yang tergabung dalam Komunitas Tionghoa Anti-Korupsi dan selalu hadir dalam persidangan memberi dukungan terhadap Dedi itu memang menutup mulut selama persidangan berlangsung.
Namun, begitu hakim menutup sidang ia langsung berteriak-teriak lagi menanyakan penangguhan penahanan bagi Dedi.
Meski tidak ditanggapi oleh majelis hakim yang keluar ruang sidang, Lius terus berteriak-teriak menuduh hakim yang telah bersikap arogan selama memimpin jalannya persidangan.
Pada sidang tersebut, Dedi meminta penundaan waktu selama sepekan untuk membacakan eksepsi dengan alasan surat dakwaan yang diberikan JPU kepadanya hilang.
Majelis hakim mengabulkan permohonan Dedi dan menunda sidang hingga Kamis 14 Juni 2012. ***1***
Diah
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012