Salat Idul Fitri kembali digelar di Lapangan Gasibu Bandung, Jawa Barat, setelah dua tahun terakhir ini tidak dapat digunakan karena pandemi COVID-19.
Kepala Bagian Bina Mental Spiritual Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Jawa Barat Bayu Umbara, Jumat, menuturkan pada momentum Lebaran tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar Shalat Idul Fitri 1443 Hijriah/Lebaran 2022 Lapangan Gasibu untuk masyarakat.
Bayu Umbara mengatakan Lapangan Gasibu dipergunakan untuk menggelar Shalat Id mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/2022.
Di dalam poin 12 dijelaskan bahwa pelaksanaan Shalat Id dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Bayu mengatakan untuk persiapan yang dilakukan terkait pelaksanaan Shalat Id di Lapangan Gasibu di antaranya menggelar rapat persiapan Kamis (28/4) dengan pihak-pihak pelaksanaan acara terkait kesiapan Lapangan Gasibu dengan Biro Umum, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Diskominfo, dan Dishub Jabar
"Lainnya, dengan Biro Administrasi pimpinan, di mana Gubernur Jawa Barat rencananya akan menunaikan Salat Ied di Gasibu," kata dia.
Menurut dia, secara umum pelaksanaan Shalat Id di Lapangan Gasibu akan sesuai dengan Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.
Pada fatwa tersebut disebutkan, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.
Seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, Shalat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.
"Jadi berdasarkan fatwa tersebut, kata Bayu, shaf dalam shalat pun sudah diperbolehkan untuk dirapatkan, sehingga terkait dengan pembatasan jumlah disesuaikan dengan kapasitas di Lapangan Gasibu. Akan tetapi keputusan akhir akan ditetapkan setelah rapat teknis," kata dia.
Dia mengatakan adapun aturan untuk masyarakat yang ingin melaksanakan Shalat Id di Lapangan Gasibu tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, memiliki aplikasi Peduli Lindungi yang kemungkinan besar akan diterapkan ketika memasuki Lapangan Gasibu.
"Karena saat ini pun sudah diterapkan di Lapangan Gasibu. Untuk pengaturan teknisnya akan diatur pada rapat besok," kata dia.
Pihaknya berharap dengan diselenggarakannya Shalat Id berjamaah di Lapangan Gasibu maka akan semakin meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT.
Hal ini dikarenakan nikmat Shalat Id berjamaah yang tidak bisa dilaksanakan pada dua tahun terakhir karena pandemi COVID-19 kini telah Allah berikan kembali.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Kepala Bagian Bina Mental Spiritual Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Jawa Barat Bayu Umbara, Jumat, menuturkan pada momentum Lebaran tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar Shalat Idul Fitri 1443 Hijriah/Lebaran 2022 Lapangan Gasibu untuk masyarakat.
Bayu Umbara mengatakan Lapangan Gasibu dipergunakan untuk menggelar Shalat Id mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/2022.
Di dalam poin 12 dijelaskan bahwa pelaksanaan Shalat Id dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Bayu mengatakan untuk persiapan yang dilakukan terkait pelaksanaan Shalat Id di Lapangan Gasibu di antaranya menggelar rapat persiapan Kamis (28/4) dengan pihak-pihak pelaksanaan acara terkait kesiapan Lapangan Gasibu dengan Biro Umum, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Diskominfo, dan Dishub Jabar
"Lainnya, dengan Biro Administrasi pimpinan, di mana Gubernur Jawa Barat rencananya akan menunaikan Salat Ied di Gasibu," kata dia.
Menurut dia, secara umum pelaksanaan Shalat Id di Lapangan Gasibu akan sesuai dengan Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.
Pada fatwa tersebut disebutkan, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.
Seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, Shalat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.
"Jadi berdasarkan fatwa tersebut, kata Bayu, shaf dalam shalat pun sudah diperbolehkan untuk dirapatkan, sehingga terkait dengan pembatasan jumlah disesuaikan dengan kapasitas di Lapangan Gasibu. Akan tetapi keputusan akhir akan ditetapkan setelah rapat teknis," kata dia.
Dia mengatakan adapun aturan untuk masyarakat yang ingin melaksanakan Shalat Id di Lapangan Gasibu tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, memiliki aplikasi Peduli Lindungi yang kemungkinan besar akan diterapkan ketika memasuki Lapangan Gasibu.
"Karena saat ini pun sudah diterapkan di Lapangan Gasibu. Untuk pengaturan teknisnya akan diatur pada rapat besok," kata dia.
Pihaknya berharap dengan diselenggarakannya Shalat Id berjamaah di Lapangan Gasibu maka akan semakin meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT.
Hal ini dikarenakan nikmat Shalat Id berjamaah yang tidak bisa dilaksanakan pada dua tahun terakhir karena pandemi COVID-19 kini telah Allah berikan kembali.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022