Pemerintah telah menyiapkan dua cara untuk untuk mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter.
“Bapak Presiden mengarahkan bahwa distribusi minyak goreng harga Rp14 ribu dilakukan dengan dua cara,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring, Selasa.
Cara pertama adalah melakukan pembayaran selisih harga oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance dari BPDPKS yang diberikan kepada produsen.
Kedua adalah penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat di pasar-pasar tradisional terutama minyak goreng yang berasal dari kawasan atau pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng yang produsennya tidak memiliki jaringan distribusi.
“Kepada produsen yang biasanya mengekspor dan tidak punya jaringan distribusi akan diberikan penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusinya,” ujar Menko Airlangga.
Pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng Refind, Bleached, Deodorized plam olein atau RBD palm olein akan resmi berlaku pada Kamis, 28 April pukul 00.00 WIB.
Pelarangan RBD palm olein dengan HS code 1511.9036, 1511.9037 dan 1511.9039 tersebut akan berlaku hingga harga minyak goreng curah kembali menjadi Rp14.000 per liter di pasar tradisional.
Menko Airlangga mengatakan kebijakan tersebut untuk menjaga kestabilan harga minyak goreng curah di masyarakat dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
“Ini adalah kebijakan semata-mata agar kegiatan yang terkait dengan minyak di masyarakat bisa diakses secara lebih baik,” tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022