ANTARAJAWABARAT.com,3/5 - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Priana Wirasaputra menyatakan insentif pajak untuk bangunan bersejarah yang telah diatur dalam peraturan daerah belum bisa dilaksanakan karena masih memerlukan tindak lanjut pembuatan beberapa perangkat hukum.

"Di dalam perda memang diatur adanya insentif misalnya keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dan sebagainya. Tapi memang masalah ini mesti ditindaklanjuti dengan langkah-langkah pembuatan peraturan-peraturan," kata Priana di Bandung, Kamis.

Dalam Perda Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2009 telah diatur tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya termasuk hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah dan pihak pengelola. Terdapat 99 bangunan cagar budaya di Kota Bandung yang disebutkan dalam Perda tersebut.

Namun Priana mengatakan, untuk memberikan insentif pajak kepada pengelola bangunan bersejarah itu diperlukan beberapa peraturan walikota dan juga pembentukan sebuah tim yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Karena memang ini dari sisi kelembagaan perangkat untuk mengaplikasikan perda itu banyak sekali yang harus kita persiapkan," ujarnya.

Selain itu, Priana juga menyebutkan kesiapan anggaran sebagai salah satu faktor yang menentukan pemberlakuan insentif pajak untuk bangunan bersejarah.

"Belum lagi ketersediaan anggaran untuk penyusunan peraturan walikota itu. Kan harus ada dukungan pembiayannya," katanya.

Priana tidak memungkiri ketiadaan insentif sebagai salah satu penyebab pengelola menelantarkan pelestarian bangunan cagar budaya di Kota Bandung.

"Saya belum bisa mengatakan begitu, tapi mungkin bisa jadi," ujarnya. ***2***

Diah

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012