Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengingatkan masyarakat untuk berinvestasi pada platform yang legal dan menawarkan keuntungan yang logis atau masuk akal.
"Ciri investasi ilegal ini memberi keuntungan besar dalam waktu cepat. Cepat kaya, cepat dapat mobil," katanya dalam webinar "Menelusuri jejak Binary Option dan Robot Trading Ilegal" yang dipantau di Jakarta, Senin.
Baca juga: OJK catat kredit lawan rentenir telah disalurkan Rp1,3 triliun
Investasi ilegal juga seringkali diiklankan dengan tanpa risiko. Padahal, dalam berinvestasi dikenal istilah high risk, high return, artinya apabila suatu investasi memberi imbal hasil tinggi, risikonya juga besar.
"Misalnya mereka menyebut setiap hari dapat keuntungan 1 persen tanpa risiko. Disebut terus untung. Ini sangat menyesatkan," imbuhnya.
Sementara itu, investasi ilegal dengan skema ponzi cenderung memberikan keuntungan pada penawaran pertama, tapi pada penawaran selanjutnya, investor berpotensi merugi hingga uangnya tidak kembali.
"Dalam pengalaman kami menangani investasi ilegal, tidak ada uang yang kembali 100 persen. Uangnya sudah dihamburkan untuk bonus, kegiatan tidak bermanfaat, dan hal-hal lain sehingga kewajiban pengelola jauh lebih tinggi dari aset," ucapnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat mengecek legalitas investasi yang ditawarkan terlebih dahulu, baik di OJK untuk produk keuangan maupun di Bappebti untuk investasi perdagangan komoditas.
"Bagaimana suatu investasi legal atau tidak, tanya ke regulator, untuk investasi keuangan bisa cek OJK, perdagangan komoditas ke Bappebti, dan koperasi ke Kementerian Koperasi. Kalau tidak ada izinnya, jangan diikuti," katanya.
Baca juga: OJK: Perusahaan pembiayaan tidak boleh menagih di jalan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Ciri investasi ilegal ini memberi keuntungan besar dalam waktu cepat. Cepat kaya, cepat dapat mobil," katanya dalam webinar "Menelusuri jejak Binary Option dan Robot Trading Ilegal" yang dipantau di Jakarta, Senin.
Baca juga: OJK catat kredit lawan rentenir telah disalurkan Rp1,3 triliun
Investasi ilegal juga seringkali diiklankan dengan tanpa risiko. Padahal, dalam berinvestasi dikenal istilah high risk, high return, artinya apabila suatu investasi memberi imbal hasil tinggi, risikonya juga besar.
"Misalnya mereka menyebut setiap hari dapat keuntungan 1 persen tanpa risiko. Disebut terus untung. Ini sangat menyesatkan," imbuhnya.
Sementara itu, investasi ilegal dengan skema ponzi cenderung memberikan keuntungan pada penawaran pertama, tapi pada penawaran selanjutnya, investor berpotensi merugi hingga uangnya tidak kembali.
"Dalam pengalaman kami menangani investasi ilegal, tidak ada uang yang kembali 100 persen. Uangnya sudah dihamburkan untuk bonus, kegiatan tidak bermanfaat, dan hal-hal lain sehingga kewajiban pengelola jauh lebih tinggi dari aset," ucapnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat mengecek legalitas investasi yang ditawarkan terlebih dahulu, baik di OJK untuk produk keuangan maupun di Bappebti untuk investasi perdagangan komoditas.
"Bagaimana suatu investasi legal atau tidak, tanya ke regulator, untuk investasi keuangan bisa cek OJK, perdagangan komoditas ke Bappebti, dan koperasi ke Kementerian Koperasi. Kalau tidak ada izinnya, jangan diikuti," katanya.
Baca juga: OJK: Perusahaan pembiayaan tidak boleh menagih di jalan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022