Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menegaskan kasus pidana pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan usia 17 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, harus diusut tuntas dan pelakunya dihukum berat.
"Kasus pemerkosaan tidak bisa ditoleransi, KPPPA berharap aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi pidana berat terhadap pelaku agar terjadi efek jera, baik terhadap pelaku maupun orang lain," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Dalam kasus ini, diketahui ada lima pelaku pemerkosaan.
Baca juga: Pakar hukum: Hukuman mati untuk Herry Wirawan penuhi rasa keadilan
Peristiwa ini menambah deretan jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang harus ditangani dengan hukuman berat.
Korban saat ini tengah hamil 8 bulan. Kasus pemerkosaan ini semakin tragis karena pelaku adalah seorang pria paruh baya, anak kembarnya serta dua temannya.
Kasus ini tidak segera terungkap karena korban tidak berani melapor padahal peristiwanya terjadi pada Juni 2021.
Polisi kini telah menahan kelima pelaku di Polresta Tasikmalaya.
KPPPA berkoordinasi dengan UPTD PPA Tasikmalaya yang telah melakukan penjangkauan korban, mendampingi korban melapor ke polisi, pendampingan visum et repertum, mendampingi psikologis kepada korban dan keluarga dan memfasilitasi rumah aman bagi korban dan keluarga.
Baca juga: Pemkot Tasikmalaya siap anggarkan untuk perbaikan rumah yang rusak akibat banjir
Nahar berharap korban kekerasan seksual berani bicara dan segera melapor kepada berbagai lembaga layanan untuk segera dapat dilakukan asesmen dan pendampingan guna pemulihan korban dan mencegah berulangnya kasus tersebut.
KPPPA juga berharap tidak ada stigma terhadap korban dan bahkan masyarakat harus mendukung selama proses pemulihan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Kasus pemerkosaan tidak bisa ditoleransi, KPPPA berharap aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi pidana berat terhadap pelaku agar terjadi efek jera, baik terhadap pelaku maupun orang lain," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Dalam kasus ini, diketahui ada lima pelaku pemerkosaan.
Baca juga: Pakar hukum: Hukuman mati untuk Herry Wirawan penuhi rasa keadilan
Peristiwa ini menambah deretan jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang harus ditangani dengan hukuman berat.
Korban saat ini tengah hamil 8 bulan. Kasus pemerkosaan ini semakin tragis karena pelaku adalah seorang pria paruh baya, anak kembarnya serta dua temannya.
Kasus ini tidak segera terungkap karena korban tidak berani melapor padahal peristiwanya terjadi pada Juni 2021.
Polisi kini telah menahan kelima pelaku di Polresta Tasikmalaya.
KPPPA berkoordinasi dengan UPTD PPA Tasikmalaya yang telah melakukan penjangkauan korban, mendampingi korban melapor ke polisi, pendampingan visum et repertum, mendampingi psikologis kepada korban dan keluarga dan memfasilitasi rumah aman bagi korban dan keluarga.
Baca juga: Pemkot Tasikmalaya siap anggarkan untuk perbaikan rumah yang rusak akibat banjir
Nahar berharap korban kekerasan seksual berani bicara dan segera melapor kepada berbagai lembaga layanan untuk segera dapat dilakukan asesmen dan pendampingan guna pemulihan korban dan mencegah berulangnya kasus tersebut.
KPPPA juga berharap tidak ada stigma terhadap korban dan bahkan masyarakat harus mendukung selama proses pemulihan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022