Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menyita sebanyak 19.551 produk obat-obatan dan kosmetik ilegal senilai Rp1,2 miliar di sebuah rumah yang berlokasi di Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Koordinator Kelompok Subtansi Penindakan BBPOM Bandung Alex Sander mengatakan rumah tersebut diduga menjadi tempat distribusi barang-barang ilegal yang tidak memiliki izin edar.

Baca juga: Pemkot Bandung longgarkan pembatasan kegiatan selama PPKM Level 2

"Beberapa produk obat tradisional dan kosmetik tidak memiliki izin edar. Jadi ada beberapa yang tidak ada izin edar di TKP (tempat kejadian perkara) ini," kata Alex di Bandung, Rabu.

Produk obat dan kosmetik ilegal itu diamankan dengan menggunakan kotak kardus. Alex mengatakan barang-barang yang diamankan itu terdiri atas 34 jenis produk obat-obatan dan kosmetik.

Penggerebekan terhadap rumah tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat sejak Februari 2022 yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut, kata Alex. Pihaknya kemudian melakukan pemantauan sebanyak dua kali sebelum melakukan operasi penindakan atau penggerebekan.

Baca juga: BMKG Bandung: Akhir musim hujan pada April perlu diwaspadai

"Jadi penindakan ini berdasarkan arahan pimpinan," ujarnya.

Pemilik rumah, selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan ilegal tersebut, telah diperiksa petugas sesuai dengan peraturan berlaku.

Baca juga: Seorang anak yang hilang di Sungai Cimalaka Garut masih dicari

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022