Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa Satuan Tugas Citarum Harum fokus menggiatkan upaya penegakan hukum selama tahun 2022.

"Saya bersama Forkopimda, juga Komandan Sektor yang tergabung di Satgas Citarum Harum akan meningkatkan penegakan hukum di tahun 2022, setelah dua tahun pandemi aspek penegakan hukum tidak setinggi di tahun sebelum pandemi," kata Ridwan Kamil usai Rapat Koordinasi Evaluasi Tahunan Satuan Tugas Citarum Harum di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (4/4). 

Sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah provinsi, upaya penegakan hukum mencakup penertiban keramba jaring apung di Sungai Citarum.

"Jaring apung ikan yang berlebihan akan kita tertibkan lagi di tahun 2022," kata Gubernur.

Menurut data Satuan Tugas Citarum Harum, selama tahun 2021 terjadi 23 pelanggaran hukum yang berkenaan dengan penempatan keramba jaring apung (KJA) di Sungai Citarum. 

"Selama tahun 2021 banyak dilakukan penegakan hukum. Ada 23 pelanggaran di sektor KJA, tapi selama dua tahun (pandemi) yang dikenakan baru sanksi administratif," kata Gubernur. 

Ia mengatakan bahwa program-program yang dijalankan untuk memulihkan kondisi Sungai Citarum sudah mulai membuahkan hasil, antara lain mengurangi dampak banjir.
"Penanganan banjir sudah relatif lebih baik. Selama dua tahun penanganan Sungai Citarum, dalam catatan dari laporan BBWS banjir, genangan, kini tinggal 20 persen dibandingkan sebelum didirikannya Satgas Citarum," katanya.

Setelah Satuan Tugas berakhir masa tugasnya, ia mengatakan, penanganan Sungai Citarum akan diserahkan ke kepala-kepala daerah yang wilayahnya dilalui Sungai Citarum.

"Kita sedang mempersiapkan transisi, kalau Satgas ini selesai, maka tanggung jawab akan diambil alih oleh bupati/wali kota di wilayah Citarum tersebut," katanya.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022