ANTARAJAWABARAT.com, 10/4 - Bupati Subang non-aktif Eep Hidayat dan Wali Kota Bekasi non-aktif Mochtar Mohamad resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala daerah karena keduanya telah divonis penjara lima tahun oleh Mahkamah Agung.

"Jadi atas dasar proses tersebut, hari ini Mendagri sudah mengeluarkan SK pemberhentian kedua kepala daerah non aktif tersebut. Kita baru akan mengambil SK tersebut ke Jakarta besok," kata Kepala Biro, Humas, Protokol dan Umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat Ruddy Gandakusumah di Bandung, Senin.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian bagi kedua kepala daerah tersebut keluar atas usulan surat Gubernur Jabar Nomor 131/1761/Pem Um, pada 5 April 2012 tentang usul pembehentian Bupati Subang non aktif Eep Hidayat dan Wali Kota Bekasi non aktif Muchtar Mohammad.

Ruddy mengatakan, proses pemberhentian Eep dan Mochtar sesuai dengan Radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor T.131.32/1960/otda yang diterima Pemprov Jabar pada 30 Maret 2012 lalu.

Isi radiogram tersebut, kata dia, ialah meminta agar gubernur segera mengusulkan pemberhentian dan kemudian pada 5 Maret Gubernur Jabar menyerahkan surat usulan pemberhentian keduanya kepada mendagri.

"Setelah itu Mendagri mengeluarkan SK pemberhentian bagi keduanya," kata Ruddy.

Menurut dia, langkah selanjutnya setelah gubernur menerima surat keputusan pemberhentian Eep dan Mochtar gubernur akan mengundang plt kepala daerah di kedua daerah tersebut serta unsur pimpinan dan KPU di daerah masing-masing untuk menyerahkan SK pemberhentian.

Ia menambahkan, setelah itu, DPRD di kedua daerah itu menyelenggarakan rapat peripurna untuk mengganti kepala daerah sesuai dengan PP 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah.

"Lalu, setelah ada penggantian kepala daerah, diusulkan peresmiannya kepada mendagri melalui gubernur. Pengganti kepala daerah adalah para wakilnya yang setelah keluar SK Mendagri diposisikan akan menggantikan bupati/wali kota yg depenitif melalui sidang paripurna itu," ujar Ruddy.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Bupati Subang non aktif Eep Hidayat dalam kasus korupsi biaya upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan.

"Sudah terima putusan MA, sudah minggu yang lalu, dan sudah diproses," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan usai pembukaan Mukerwil II PPP Jawa Barat di Hotel Panghegar, Bandung, Senin.

Menurut dia, saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang menyiapkan rekomendasi surat pemberhentian Eep untuk dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri.

"Rekomendasi belum jadi, belum saya tandatangi, sedang diproses di birokrasi Jawa Barat," ujarnya.

Saat ini Eep telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin setelah MA mengeluarkan putusan kasasi pada 22 Februari 2012.

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012