Bupati Garut Rudy Gunawan, menyampaikan aturan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap instansi lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menggelar buka bersama di restoran saat Ramadhan, jika dilanggar akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Jangan di restoran, kalau di restoran saya tindaklah. Saya sudah katakang tadi kalau masyarakat biasa silakan saja, tapi untuk ASN tidak boleh dinas-dinas buka bersama di restoran," kata dia, di Garut, Senin.

Baca juga: Garut alokasikan modal Rp5 miliar untuk PDAM jaga ketersediaan air bersih

Ia menuturkan saat ini Kabupaten Garut masih pandemi Covid-19, dan kondisi masyarakat masih membutuhkan perhatian untuk menumbuhkan perekonomian setelah dua tahun digempur wabah Covid-19.

Bupati khawatir kegiatan buka bersama yang digelar kalangan ASN itu khawatir kesannya seperti berfoya-foya sehingga perlu dicegah dengan larangan buka bersama di restoran. "Kalau mengadakan kegiatan hanya untuk foya-foya saya tindak, dengan kabidnya dengan kasi (kepala seksi)nya saya tindak," katanya.

Ia menyarankan ASN di lingkungan Pemkab Garut yang ingin buka bersama sebaiknya dilaksanakan di kampung-kampung yang daerahnya kesulitan dan membutuhkan upaya untuk mendongkrak perekonomiannya.

Selain itu, kata dia, melaksanakan buka puasa dengan melibatkan anak yatim, misalkan suatu dinas menggelar acara dengan membawa anak yatim ke restoran.

"Kalau mau buka bersama dengan anak yatim, kalau bawa anak yatim boleh, sekali-kali ajak, kalau misalkan ini ada dinas mana yang mau buka bersama dengan anak yatim di Kentucky (KFC) di mana boleh," katanya.

Baca juga: 131 rumah rusak akibat puting beliung, kata BPBD Garut

Baca juga: Sebanyak 216 ton sampah plastik dimanfaatkan untuk bangun jalan aspal di Garut

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022