Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat mulai memfokuskan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di setiap puskesmas dan menutup sentra vaksinasi yang selama ini digelar di Pendopo Pemkab Garut agar lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
"Kami tetapkan puskesmas membuka layanan statis tapi ya, layanan statis nanti itu kalau datang ke puskesmas terutama untuk 'booster' kami melayani," kata Bupati Garut Rudy Gunawan di Garut, Kamis.
Baca juga: Bupati Garut: PKL berjualan tidak terapkan prokes akan dibubarkan
Ia menuturkan hasil pembahasan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut bahwa vaksinasi bisa dilaksanakan kepada orang yang berpuasa karena hukumnya tidak membatalkan puasa.
Adanya fatwa dari MUI itu, kata dia, maka pemerintah daerah terus melaksanakan vaksinasi memberikan pelayanan kepada masyarakat agar sehat di tengah pandemi COVID-19.
"Di masa itu (Ramadhan) kami tetap memberikan pelayanan terhadap vaksinasi," katanya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Pemkab Garut, Asep Surachman menyatakan, sejak Rabu (30/3) kegiatan sentra vaksinasi di Pendopo Pemkab Garut sudah dihentikan, dan dioptimalkan di setiap puskesmas.
Ia menyampaikan, sesuai instruksi setiap puskesmas untuk rutin melaksanakan kegiatan vaksinasi COVID-19 dan terus mengingatkan seluruh lapisan masyarakat tentang vaksinasi.
Baca juga: Wamendag harapkan Pasar Leles di Garut bisa dongkrak perekonomian warga
"Hal ini dilakukan untuk optimalisasi pelayanan vaksinasi kepada masyarakat yang menjadi sasaran vaksinasi COVID-19," katanya.
Capaian vaksinasi di Kabupaten Garut saat ini sampai 29 Maret 2022 untuk dosis 1 sudah mencapai angka 92,6 persen, dosis 2 sebesar 75,33 persen, dan vaksinasi penguat atau 'booster' baru 7,3 persen dari total sasaran vaksinasi 1,9 juta jiwa. *
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Kami tetapkan puskesmas membuka layanan statis tapi ya, layanan statis nanti itu kalau datang ke puskesmas terutama untuk 'booster' kami melayani," kata Bupati Garut Rudy Gunawan di Garut, Kamis.
Baca juga: Bupati Garut: PKL berjualan tidak terapkan prokes akan dibubarkan
Ia menuturkan hasil pembahasan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut bahwa vaksinasi bisa dilaksanakan kepada orang yang berpuasa karena hukumnya tidak membatalkan puasa.
Adanya fatwa dari MUI itu, kata dia, maka pemerintah daerah terus melaksanakan vaksinasi memberikan pelayanan kepada masyarakat agar sehat di tengah pandemi COVID-19.
"Di masa itu (Ramadhan) kami tetap memberikan pelayanan terhadap vaksinasi," katanya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Pemkab Garut, Asep Surachman menyatakan, sejak Rabu (30/3) kegiatan sentra vaksinasi di Pendopo Pemkab Garut sudah dihentikan, dan dioptimalkan di setiap puskesmas.
Ia menyampaikan, sesuai instruksi setiap puskesmas untuk rutin melaksanakan kegiatan vaksinasi COVID-19 dan terus mengingatkan seluruh lapisan masyarakat tentang vaksinasi.
Baca juga: Wamendag harapkan Pasar Leles di Garut bisa dongkrak perekonomian warga
"Hal ini dilakukan untuk optimalisasi pelayanan vaksinasi kepada masyarakat yang menjadi sasaran vaksinasi COVID-19," katanya.
Capaian vaksinasi di Kabupaten Garut saat ini sampai 29 Maret 2022 untuk dosis 1 sudah mencapai angka 92,6 persen, dosis 2 sebesar 75,33 persen, dan vaksinasi penguat atau 'booster' baru 7,3 persen dari total sasaran vaksinasi 1,9 juta jiwa. *
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022