ANTARAJAWABARAT.com,20/3 - Penetapan Bank Indonesia terkait uang muka minimum sebesar 30 persen untuk perumahan non subsidi tidak akan terlalu berpengaruh signifikan karena konsumennya kalangan menengah ke atas.

"Pengaruhnya pasti ada, salah satunya penundaan pembelian rumah. Namun tidak akan terlalu signifikan karena konsumen rumah non subsidi masyarakat menengah ke atas, rata-rata tidak terlalu mempermasalahkan uang muka," kata Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jawa Barat, Yana Mulyana pada acara Temu Anggota REI Jabar di Bandung, Selasa.

Sebelumnya uang muka rumah non subsidi itu besarannya di bawah 30 persen, rata-rata 20 persen. Sedangkan untuk rumah yang mendapat subsidi sebesar 10 persen.

Khusus untuk rumah yang disubsidi, kara Yana tidak ada perubahan tetap tidak terkena aturan BI tentang uang muka minimal 30 persen.

"Peraturan BI itu hanya untuk rumah non subsidi, sedangkan untuk rumah yang disubsidi tetap 10 persen. Konsumen perubahan non subsidi itu sekitar 30 persen, sedangkan 70 persennya konsumen rumah yang disubsidi," katanya.

Keluarnya aturan itu, kata Yana justeru akan meningkatkan angka penjualan rumah mewah dimana konsumen akan mempercepat pembelian rumah sebelum aturan BI itu diberlakukan.

Terkait kemungkinan adanya penundaan atau penurunan niat membeli rumah, kata Yana Mulyana pihaknya siap menggulirkan terobosan antara lain melalui sistem diskon uang muka serta pembayaran uang muka secara angsur sehingga beban uang muka menjadi lebih ringan.

Sementara itu Direktur Bank Jabar Banten (BJB) Bien Subiantoro menyebutkan, perbankan harus patuh dengan aturan Bank Indonesia, termasuk terkait penetapan batas uang muka rumah non subsidi di minimal 30 persen.

"Perbankan harus patuh kepada BI, dan saya kira tidak akan mengurangi niat membeli rumah, hanya saja ada penundaan pembelian rumah hingga ada dana uang muka 30 persen itu. Saya kira gairah KPR masih cukup bagus ke depan, justeru akan meningkat," kata Bien Subiantoro.

Ketika dikaitkan dengan kemungkinan adanya stagnasi pembelian rumah, menurut Bien sangat kecil kemungkianannya. Kalaupun ada hanya akan terjadi sesaat dan selanjutnya akan tetap normal.

"Aturan itu kan hanya untuk rumah non subsidi, sedangkan untuk rumah yang disubsidi tetap berlaku uang muka lama," kata Bien Subiantoro menambahkan.

***2***

Syarif A

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012