Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mendapat nilai skor 81,59 persen dalam capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang artinya manajemen birokrasi dikelola dengan baik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan bebas korupsi.

"Saat ini capaian MCP Kota Depok sudah cukup baik. Sebab memiliki poin di atas rata-rata nasional yang berada sekitar di 70 persen. Walau begitu tetap perlu ditingkatkan kembali," kata Inspektur Daerah (Irda) Kota Depok, Firmanuiddin, dalam keterangannya di Depok, Jumat.

Baca juga: Disnaker Kota Depok siapkan program bursa kerja khusus

Ia menjelaskan MCP merupakan program KPK yang di dalamnya terdapat aplikasi untuk mempermudah proses monitoring, koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi. Yang dioperasikan salah satunya oleh pemerintah daerah melalui Inspektorat.

"Sistem MCP juga merupakan bentuk implementasi mitigasi atas risiko korupsi melalui pemantauan perbaikan dalam tujuh area rawan korupsi dan satu area penguatan institusi," katanya.

Menurut dia area intervensi yang dimaksud yakni perencanaan dan penganggaran oleh Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda). Selanjutnya, tata kelola keuangan, optimalisasi pajak daerah dan pengelolaan barang milik daerah (BMD) oleh Badan Keuangan Daerah (BKD)
Selanjutnya manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), lalu manejemen pengadaan barang dan jasa Sekretariat Daerah (Setda). Berikutnya ialah tata kelola perizinan oleh Dinas Penanaman Modal Satu Pintu (DPMPTSP), terakhir, manajemen pengawasan ada di Inspektur Daerah Kota Depok.

"Untuk itu, demi meningkatkan capaian MCP KPK diperlukan kolaborasi dan sinergisitas antar Perangkat Daerah. Semua itu agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntable sesuai dengan indikator yang sudah disediakan oleh KPK," ujarnya.

Baca juga: Depok setujui Raperda Pendataan Pelaporan Tanah Telantar

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022