Pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mendapat predikat A dari Kemenpan RB sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) kategori pelayanan prima di lingkungan pemerintah daerah tahun 2021
"Alhamdulillah, DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Purwakarta menjadi salah satu UPP yang mendapatkan Predikat A dalam kategori pelayanan prima dari Kemenpan RB," kata Kepala Hariman DPMPTSP setempat Budi Anggoro, dalam siaran pers di Purwakarta, Rabu.
Ia mengatakan, dari 514 UPP terdapat 44 UPP yang mendapatkan Predikat A sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik kategori Pelayanan Prima di lingkungan Pemerintah Daerah tahun 2021 dari Kemenpan-RB Republik Indonesia.
Pelayanan publik di Purwakarta menjadi salah satu penerima predikat A tersebut.
Menurut dia, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan merupakan sebuah proses penting. Tujuannya untuk menilai sejauh mana sebuah UPP mampu memenuhi berbagai aspek yang dibutuhkan dalam mewujudkan pelayanan prima bagi seluruh masyarakat pengguna layanan publik.
"Dalam hal ini DPMPTSP Purwakarta sangat bersyukur bisa mendapatkan penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan publik kategori pelayanan prima oleh Kemenpan-RB," katanya.
Ia menyampaikan, sebagai penyelenggara pelayanan publik, DPMPTSP Purwakarta tidak boleh berhenti untuk melakukan penyempurnaan dan pembaharuan, serta inovasi.
"Tidak ada kata istirahat dalam kamus dinamika, semua bergerak maju dan dunia semakin kompleks serta kita dituntut untuk menyikapinya" ujar Hariman.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Alhamdulillah, DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Purwakarta menjadi salah satu UPP yang mendapatkan Predikat A dalam kategori pelayanan prima dari Kemenpan RB," kata Kepala Hariman DPMPTSP setempat Budi Anggoro, dalam siaran pers di Purwakarta, Rabu.
Ia mengatakan, dari 514 UPP terdapat 44 UPP yang mendapatkan Predikat A sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik kategori Pelayanan Prima di lingkungan Pemerintah Daerah tahun 2021 dari Kemenpan-RB Republik Indonesia.
Pelayanan publik di Purwakarta menjadi salah satu penerima predikat A tersebut.
Menurut dia, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan merupakan sebuah proses penting. Tujuannya untuk menilai sejauh mana sebuah UPP mampu memenuhi berbagai aspek yang dibutuhkan dalam mewujudkan pelayanan prima bagi seluruh masyarakat pengguna layanan publik.
"Dalam hal ini DPMPTSP Purwakarta sangat bersyukur bisa mendapatkan penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan publik kategori pelayanan prima oleh Kemenpan-RB," katanya.
Ia menyampaikan, sebagai penyelenggara pelayanan publik, DPMPTSP Purwakarta tidak boleh berhenti untuk melakukan penyempurnaan dan pembaharuan, serta inovasi.
"Tidak ada kata istirahat dalam kamus dinamika, semua bergerak maju dan dunia semakin kompleks serta kita dituntut untuk menyikapinya" ujar Hariman.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022