Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyatakan bahwa informasi yang menyebutkan tentang pencabutan status pandemi COVID-19 tidak benar.

Siaran pers Satuan Tugas yang diterima di Jakarta, Ahad, menyebutkan bahwa pernyataan "Pandemi COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku" merupakan potongan dari kalimat pada bagian penutup Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 9 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19. 

Baca juga: Plt Wali Kota Bandung sebut disiplin prokes kunci masuk ke endemi

Pernyataan lengkap pada bagian penutup poin kedua surat edaran itu berbunyi: Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Namun pernyataan itu dipotong bagian awalnya dan hanya bagian akhirnya saja yang disebarkan.


Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 Maret 2022 tidak mencabut status pandemi, tetapi mencabut surat edaran sebelumnya mengenai protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.

Warga bisa mengakses informasi mengenai penanganan COVID-19 dan ketentuan-ketentuan pemerintah mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit tersebut dari laman resmi Satuan Tugas Penanganan COVID-19.


Baca juga: Kota Bandung sudah penuhi salah satu syarat endemi

Baca juga: Soal status endemi COVID-19, Jabar tunggu arahan pusat

Pewarta: Indriani

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022