Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Drs. H. Agus Mulyadi M. Si mengatakan, rawat inap rumah sakit (RS) bagi pasien COVID-19 di wilayah setempat kini sudah mencapai 58 per 100 ribu penduduk per minggu, hal ini dikarenakan daerah itu menjadi rujukan kesehatan masyarakat daerah sekitar.
"Kita masih kesulitan untuk menurunkan rawat inap rumah sakit, karena Kota Cirebon ini merupakan rujukan kesehatan daerah lainnya," kata Agus di Cirebon, Jawa Barat, Selasa.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kabupaten Cirebon tambah 336 dan sembuh 279
Agus mengatakan, dari indikator rawat inap rumah sakit yang seharusnya di bawah 30 per 100 ribu penduduk per minggu, saat ini sudah mencapai 58 per 100 ribu per minggu.
Sehingga dengan indikator tersebut, menjadikan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali masuk pada level 4.
Indikator rawat inap tersebut lanjut Agus, tidak bisa ditekan lagi, karena rumah sakit di Kota Cirebon, bukan hanya merawat warga kota, namun daerah lainnya juga memanfaatkan akses kesehatan di Kota Cirebon.
"Kami sudah mengumpulkan para direktur rumah sakit, dan mereka menyatakan tidak bisa lagi menurunkan indikator rawat inap," tuturnya.
Agus menambahkan, pada pekan sebelumnya, rawat inap untuk pasien COVID-19 di Kota Cirebon, mencapai 70 per 100 ribu penduduk per minggu, dan itu menjadi yang tertinggi selama kasus meningkat.
Saat ini, kata Agus, kasus COVID-19 memang cukup melandai meskipun kasus aktif di Kota Cirebon masih diangka 880 orang.
"Rawat inap rumah sakit kita sempat menyentuh angka 70 per 100 ribu penduduk per minggu," katanya.
Baca juga: 254 warga Kabupaten Cirebon jalani perawatan COVID-19
Baca juga: BOR rumah sakit di Kota Cirebon turun jadi 37 persen
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Kita masih kesulitan untuk menurunkan rawat inap rumah sakit, karena Kota Cirebon ini merupakan rujukan kesehatan daerah lainnya," kata Agus di Cirebon, Jawa Barat, Selasa.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kabupaten Cirebon tambah 336 dan sembuh 279
Agus mengatakan, dari indikator rawat inap rumah sakit yang seharusnya di bawah 30 per 100 ribu penduduk per minggu, saat ini sudah mencapai 58 per 100 ribu per minggu.
Sehingga dengan indikator tersebut, menjadikan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali masuk pada level 4.
Indikator rawat inap tersebut lanjut Agus, tidak bisa ditekan lagi, karena rumah sakit di Kota Cirebon, bukan hanya merawat warga kota, namun daerah lainnya juga memanfaatkan akses kesehatan di Kota Cirebon.
"Kami sudah mengumpulkan para direktur rumah sakit, dan mereka menyatakan tidak bisa lagi menurunkan indikator rawat inap," tuturnya.
Agus menambahkan, pada pekan sebelumnya, rawat inap untuk pasien COVID-19 di Kota Cirebon, mencapai 70 per 100 ribu penduduk per minggu, dan itu menjadi yang tertinggi selama kasus meningkat.
Saat ini, kata Agus, kasus COVID-19 memang cukup melandai meskipun kasus aktif di Kota Cirebon masih diangka 880 orang.
"Rawat inap rumah sakit kita sempat menyentuh angka 70 per 100 ribu penduduk per minggu," katanya.
Baca juga: 254 warga Kabupaten Cirebon jalani perawatan COVID-19
Baca juga: BOR rumah sakit di Kota Cirebon turun jadi 37 persen
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022