ANTARAJAWABARAT.com,24/1 - DPRD Provinsi Jawa Barat akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung terkait kasus penggusuran lahan untuk perluasan lahan Mal Cihampelas Walk (Ciwalk) di RW 06 Kelurahan Cipaganti Kecamatan Coblong, Kota Bandung, pekan depan.

"Kita akan panggil BPN Kota Bandung karena dari hasil sementara, BPN Kota Bandung tidak pernah mengeluarkan sertifikat hak milik untuk tanah itu. Artinya di sini kan ada yang bermain," kata Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara, di Gedung DPRD Jawa Barat Jalan Diponegoro Nomor 22 Kota Bandung, Selasa.

Irfan mengatakan, memang hingga saat ini masih menjadi tanda tanya sebenarnya siapa pemilik lahan dengan luas hampir 4.000 meter persegi itu
Menurut Irfan, pihaknya juga meminta agar proses penggusur di lahan tersebut dihentikan sementara.

"Penghentian harus dilakukan sampai ada kejelasan pemilik lahannya dan keabsahan kepemilikannya. Pasalnya, lahan dengan luas hampir 4.000 meter persegi tersebut, adalah tanah negara," katanya.
Dikatakannya, berdasarkan data yang ada, lahan itu memang tanah negara bebas atau terikat
"Jadi begini, kalau memang tanah negara terikat, kok bisa-bisanya ada seseorang yang mengklaim itu sebagai tanah hak milik dan mengusir warga di sana yang sudah puluhan tahun tinggal di sana dengan cara menyewa," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jawa Barat Irwan Koesdradjat menambahkan kepemilikan lahan tersebut hingga saat ini memang simpang siur.

Menurut Irwan, tidak ada satupun pihak yang bisa menunjukkan keabsahan kepemilikan lahan tersebut.

"Menurut informasi yang kami peroleh sih, katanya ada yang namanya Haji Nawawi. Tapi itu yang mana, tidak ada yang tahu. Orang-orang di lokasi pun, termasuk Pak RW dan Pak Lurah, tidak pernah tahu yang mana Haji Nawawi itu," kata Irwan.

Sebelumnya, puluhan warga RW 06 Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, mendatangi DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin, menuntut keadilan atas pembebasan lahan mereka yang akan digunakan untuk perluasan Mal Cihampelas Walk (Ciwalk).

Perwakilan warga Anna Lidiana (50) menuturkan, warga sadar jika dirinya dan puluhan warga di sana tidak berhak memiliki lahan walaupun sudah puluhan tahun menempati lahan itu, warga selama ini hanyalah menyewa.

"Namun kami tetap bayar PBB. Ketika mau membangun pun, harus bayar IMB ke Kota Bandung. Setidaknya, ada ganti rugi yang mencukupi," kata Anna.

Ana menuturkan, proses penggusuran dimulai sejak tahun 2010 dan saat itu warga diminta segera pindah dari lahan yang kabarnya telah dibeli pemilik Ciwalk.

Menurut dia, total luas lahan yang diklaim pemilik Ciwalk tersebut sekitar 4.000 meter persegi. ***1***

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012