Satuan Narkoba Polres Sukabumi terus berupaya mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba dan obat keras ilegal agar tidak meluas di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,

"Kami apresiasi personel Satuan Narkoba Polres Sukabumi yang hanya dalam kurun waktu sepekan ini berhasil mengungkap berbagai jaringan pengedar narkoba dan obat keras ilegal. Pengungkapan ini sebagai salah satu upaya kami mempersempit ruang gerak para pengedar maupun penyelundup barang haram ini," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Rabu.

Menurut Dedy, dalam sepekan pihaknya berhasil menangkap empat tersangka kasus narkoba yakni tiga tersangka pengedar sabu-sabu dan satu tersangka pengedar obat keras ilegal, mereka berasal dari jaringan yang berbeda.

Adapun inisial para tersangka ini yakni AO dengan barang bukti 1,5 gram sabu-sabu, kemudian DR barang bukti 2,66 gram sabu-sabu dan satu tersangka lainnya YY dengan barang bukti 9,8 gram sabu-sabu, sehingga total sabu-sabu yang disita dari tangan ketiga tersangka sebanyak 13,96 gram.

Sementara, untuk tersangka penyalahgunaan obat keras ilegal tersangka diketahui bernama Alam dengan barang bukti yang disita dari pelaku 220 butir yang jika dirupiahkan senilai Rp15 juta.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menambahkan keempatnya merupakan warga Kabupaten Sukabumi dan sudah lama menjadi target operasi pihaknya yang di mana dua tersangka yakni Alam, AO dan DR ditangkap di wilayah Kecamatan Cikembar kemudia YY ditangkap di wilayah Kecamatan Ciracap.

"Keempatnya berasal dari jaringan berbeda, hingga saat ini kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa aktor utama yang menyuplai narkoba tersebut kepada mereka," tambahnya.
Selain barang bukti sabu-sabu, dari tangan para tersangka juga disita timbangan digital, handphone yang digunakan untuk bertransaksi dan uang senilai Rp700 ribu dari hasil penjualan obat keras ilegal.

Untuk pengedar sabu-sabu dijerat dengan pasal 144 dan atau 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka penyalahgunaan obat keras dikenakan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Keempatnya pun terancam meringkut di balik jeruji besi penjara maksimal 15 tahun.

"Semua kalangan menjadi target peredaran barang haram itu, sehingga siapapun bisa menjadi korbannya. Maka dari itu, peran warga untuk mempersempit ruang gerak sangat diperlukan seperti membantu dalam memberikan informasi jika mengetahui atau mencurigai di daerahnya ada transaksi maupun penyalahgunaan narkoba," kata Kusmawan.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022