ANTARAJAWABARAT.com,17/1 - Puluhan buruh dari berbagai elemen berdemonstrasi di kantor Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, menuntut agar Majelis Hakim mengadili dan memberikan putusan seadil-adilnya kepada terdakwa penerima suap PT Onamba Indonesia yakni hakim ID.

Aksi unjuk rasa para buruh ini digelar saat terdakwa ID menjalani sidang duplik, di Ruang Sidang Kresna Pengadilan Tipikor Bandung.

"Jadi aksi ini kami lakukan dalam rangka mengawal persidangan terkait dugaan kasus suap yang menyeret hakim ID di PHI Bandung. Dua agenda persidangan terakhir kepada ID ini, perlu mendapat pengawalan yang ketat dari para buruh. Saat ini agendanya duplik. Kami pun akan melakukan aksi serupa dengan kekuatan massa yang lebih besar saat persidangan vonis majelis hakim kepada ID ," kata koordinator aksi Iwan Kusmawan.

Selain itu, dalam aksinya,juga menuntut adanya rotasi Ketua Panitera di PHI dan Panitera Pengganti di PHI Bandung.

Massa yang tergabung dalam KPMH-PHI Jawa Barat ini di antaranya, FSPMI, KASBI, Gasperinso, dan SPN akan terus mengawal persidangan terhadap hakim ID hingga majelis hakim menjatuhkan vonis.

Saat persidangan digelar, tidak semua peserta aksi bisa memasuki ruang persidangan. Dengan alasan untuk menjaga ketertiban selama persidangan, hanya 100 perwakilan yang diperkenankan untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Persidangan yang diketuai majelis hakim Singgih Budi Prakoso itu relatif berjalan tertib dan aman hingga akhir persidangan, saat Singgih selesai menetapkan jadwal persidangan selanjutnya, beberapa buruh berteriak mencaci maki ID.

Terdakwa ID yang tampak menggunakan kemeja putih, kerudung putih, serta celana hitam itu, tampak tertunduk ketika berjalan keluar seusai menjalani persidangan.

Meskipun dijaga ketat oleh polisi terdakwa ID mendapat cemooh dari para buruh yang hadir dalam ruang persidangan.

Terdakwa ID tampak langsung dibawa ke ruang tunggu terdakwa yang tempatnya tidak jauh dari ruang persidangan.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Alfies Sihombing dalam berkas pembelaannya mengatakan, dalam fakta persidangan ID tidak terbukti menerima uang suap.

"Kami menghargai dakwaan JPU. Tapi kami berpendirian sesuai dengan fakta hukum dalam berita acara persidangan. Dalam fakta persidangan tidak ada satupun bukti Imas menerima uang dari PT Onamba. Mungkin jaksa berpendapat uang tersebut tertangkap tangan ya kita hargai," kata dia kepada wartawan seusai persidangan.

Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso menyatakan, persidangan akan dilanjutkan pada Senin (30/1) dengan agenda vonis majelis hakim kepada ID.


Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012