Kepolisian Resor Garut menciduk lima anggota dari dua organisasi masyarakat (ormas) yang bertikai karena memperebutkan jatah preman atau uang untuk preman di lahan penambangan pasir di Desa Talagawangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kedua kelompok ormas ini kami amankan, total ada lima tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers penangkapan anggota ormas yang bertikai di lokasi penambangan pasir di Garut, Kamis.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Garut terus bertambah jadi 279 orang

Ia menuturkan pertikaian itu terjadi pada akhir Januari 2022 berawal dari salah satu ormas yang sudah lebih dulu berkuasa di kawasan penambangan didatangi oleh ormas lain yang meminta jatah preman atau sering disebut oleh mereka uang koordinasi.

Kedatangan anggota ormas itu membuat anggota ormas yang sudah ada di situ tidak terima, sehingga terjadi pertikaian dan saling serang yang menyebabkan terjadinya korban luka-luka.

"Mereka dari dua kelompok ormas berbeda itu dilatarbelakangi rebutan lahan tambang pasir yang diduga ilegal," kata Kapolres.

Ia menyampaikan, ketika pihaknya mendapatkan informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seluruh anggota yang terlibat dalam pertikaian itu.
 

Polisi juga telah mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka saat terjadi pertikaian di antaranya batu, kaus, dan atribut ormas.

Seluruh anggota ormas itu sementara ditahan di Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca juga: Aktivitas gempa Gunung Guntur dalam kondisi normal, sebut BPBD Garut

Sedangkan kawasan penambangan pasir ilegal itu selanjutnya ditutup dan dipasang garis polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Tambang pasir tersebut saat ini sudah kami berikan garis polisi," katanya.
 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022