Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyatakan komitmen mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Surat Keputusan Mendagri perihal Pengesahan Penetapan Jabatan Wakil Bupati Bekasi hingga tuntas.
"Kami tegaskan bahwa HMI tetap konsisten menolak pengesahan Wabup Bekasi yang cacat prosedur itu. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas," kata Fungsionaris HMI Bekasi Syahridin di Cikarang, Selasa.
Baca juga: HMI minta KPK selidiki politik uang penetapan Wabup Bekasi
Dia memastikan kasus laporan dugaan korupsi pada proses pemilihan hungga pelantikan Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marjuki masih ditindaklanjuti aparat penegak hukum terkait.
"Soal data serta analisis kasus ini seharusnya sudah diproses. Dengan senang hati kami akan membantu penyelesaian kasus ini apabila dibutuhkan," katanya.
Syahridin menilai Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat tidak mampu melaksanakan amanah undang-undang terkait mekanisme pemilihan Wakil Bupati Bekasi.
"Insya Allah HMI Bekasi akan melakukan unjuk rasa kembali di Kemendagri RI sekaligus membuka konferensi pers untuk membantu KPK RI," ucapnya.
Baca juga: Fraksi Golkar tuding pemilihan Wabup Bekasi cacat hukum
Dia meminta aparat penegak hukum dapat mengeksekusi pihak yang terbukti bersalah secara hukum dalam perkara ini.
"Kalau memang alat buktinya sudah cukup untuk menjerat para pelaku, segera dibuka ke publik. Saya mewakili suara kader HMI dan juga masyarakat Kabupaten Bekasi dengan tegas akan mengawal kasus ini hingga tuntas," kata dia.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri memastikan pihaknya masih menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan aktivis mahasiswa dari HMI Bekasi.
"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti tapi semua juga pasti butuh waktu. Tim pengaduan KPK sedang verifikasi data informasi laporan untuk memastikan apakah benar ada dugaan pidana dan itu korupsi yang menjadi kewenangan kami," katanya.
Pihaknya mempersilakan pelapor untuk menanyakan progres pelaporan melalui sejumlah kanal KPK antara lain email pengaduan@kpk.go.id atau melalui laman KPK Whistle Blower System (KWS) yakni http:kws.kpk.go.id serta di nomor WhatsApp dan SMS yang telah disediakan.
Gelombang penolakan Surat Keputusan Mendagri itu disurakan aktivis HMI Bekasi dengan melakukan serangkaian unjuk rasa di depan Kantor Kemendagri. Puncaknya pada 3 November 2021 HMI secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proses Pilwabup Bekasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di PTUN Jakarta, Mendagri Tito Karnavian berstatus tergugat usai mengangkat Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marjuki. Proses persidangan gugatan tersebut saat ini masih digelar dengan penggugat atas nama Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Bekasi Tuti Nurcholifah Yasin.
Baca juga: KPK telaah kasus dugaan korupsi aduan HMI Bekasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Kami tegaskan bahwa HMI tetap konsisten menolak pengesahan Wabup Bekasi yang cacat prosedur itu. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas," kata Fungsionaris HMI Bekasi Syahridin di Cikarang, Selasa.
Baca juga: HMI minta KPK selidiki politik uang penetapan Wabup Bekasi
Dia memastikan kasus laporan dugaan korupsi pada proses pemilihan hungga pelantikan Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marjuki masih ditindaklanjuti aparat penegak hukum terkait.
"Soal data serta analisis kasus ini seharusnya sudah diproses. Dengan senang hati kami akan membantu penyelesaian kasus ini apabila dibutuhkan," katanya.
Syahridin menilai Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat tidak mampu melaksanakan amanah undang-undang terkait mekanisme pemilihan Wakil Bupati Bekasi.
"Insya Allah HMI Bekasi akan melakukan unjuk rasa kembali di Kemendagri RI sekaligus membuka konferensi pers untuk membantu KPK RI," ucapnya.
Baca juga: Fraksi Golkar tuding pemilihan Wabup Bekasi cacat hukum
Dia meminta aparat penegak hukum dapat mengeksekusi pihak yang terbukti bersalah secara hukum dalam perkara ini.
"Kalau memang alat buktinya sudah cukup untuk menjerat para pelaku, segera dibuka ke publik. Saya mewakili suara kader HMI dan juga masyarakat Kabupaten Bekasi dengan tegas akan mengawal kasus ini hingga tuntas," kata dia.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri memastikan pihaknya masih menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan aktivis mahasiswa dari HMI Bekasi.
"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti tapi semua juga pasti butuh waktu. Tim pengaduan KPK sedang verifikasi data informasi laporan untuk memastikan apakah benar ada dugaan pidana dan itu korupsi yang menjadi kewenangan kami," katanya.
Pihaknya mempersilakan pelapor untuk menanyakan progres pelaporan melalui sejumlah kanal KPK antara lain email pengaduan@kpk.go.id atau melalui laman KPK Whistle Blower System (KWS) yakni http:kws.kpk.go.id serta di nomor WhatsApp dan SMS yang telah disediakan.
Gelombang penolakan Surat Keputusan Mendagri itu disurakan aktivis HMI Bekasi dengan melakukan serangkaian unjuk rasa di depan Kantor Kemendagri. Puncaknya pada 3 November 2021 HMI secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proses Pilwabup Bekasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di PTUN Jakarta, Mendagri Tito Karnavian berstatus tergugat usai mengangkat Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marjuki. Proses persidangan gugatan tersebut saat ini masih digelar dengan penggugat atas nama Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Bekasi Tuti Nurcholifah Yasin.
Baca juga: KPK telaah kasus dugaan korupsi aduan HMI Bekasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022