Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo menyebutkan tiga tersangka kasus kecelakaan Nagreg, Kabupaten Bandung, berujung meninggalnya dua remaja, berusaha menghilangkan barang bukti.
Ketiga tersangka itu yakni Kolonel P, Kopda DA, dan Kopda A.
"Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengecat mobil yang digunakannya saat peristiwa kecelakaan itu terjadi," kata Danpuspomad saat melihat barang bukti berupa kendaraan mobil Isuzu Panther, di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Cakung Jakarta Timur, Kamis.
Baca juga: Puspom TNI AD serahkan berkas kasus Nagreg ke oditurat militer
Para tersangka mengecat kendaraan mobilnya dari warna hitam ke warna abu-abu.
"Mereka mengganti warna mobil setelah kembali dan sampai di Sleman, Jawa Tengah," kata Chandra.
Para tersangka, kata dia, juga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membawa jasad korban Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), serta membuangnya di lokasi yang berbeda. Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah.
"Apa yang dilakukan mereka (tiga oknum TNI AD), upaya untuk melepas tanggung jawab ataupun melakukan tindakan menghilangkan bukti awal yakni kecelakaan lalu lintas," ujar Chandra pula.
Dia menegaskan, tindakan yang dilakukan tiga oknum TNI AD tersebut di luar batas kemanusiaan. Oleh karena itu dalam pemeriksaan, pihaknya juga memeriksa kejiwaan dan psikologis ketiga oknum tersebut.
"Saat dilakukan tes psikologi dan jiwa dijadikan bahan bagi TNI AD untuk melihat bagaimana kondisi ketiga tersangka. Hasilnya untuk evaluasi," kata Chandra tanpa merinci hasil tes kejiwaan para tersangka.
Dia mengaku bersyukur berkas perkara ini telah diserahkan ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta untuk kemudian segera disidangkan di pengadilan militer.
"Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Militer Pomdam Jaya Guntur," kata Chandra.
Baca juga: Polisi Militer TNI AD rekonstruksi kasus Nagreg melibatkan 3 prajurit
Baca juga: Tiga oknum TNI kasus Nagreg sudah ditetapkan tersangka, sebut Panglima TNI
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Ketiga tersangka itu yakni Kolonel P, Kopda DA, dan Kopda A.
"Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengecat mobil yang digunakannya saat peristiwa kecelakaan itu terjadi," kata Danpuspomad saat melihat barang bukti berupa kendaraan mobil Isuzu Panther, di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Cakung Jakarta Timur, Kamis.
Baca juga: Puspom TNI AD serahkan berkas kasus Nagreg ke oditurat militer
Para tersangka mengecat kendaraan mobilnya dari warna hitam ke warna abu-abu.
"Mereka mengganti warna mobil setelah kembali dan sampai di Sleman, Jawa Tengah," kata Chandra.
Para tersangka, kata dia, juga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membawa jasad korban Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), serta membuangnya di lokasi yang berbeda. Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah.
"Apa yang dilakukan mereka (tiga oknum TNI AD), upaya untuk melepas tanggung jawab ataupun melakukan tindakan menghilangkan bukti awal yakni kecelakaan lalu lintas," ujar Chandra pula.
Dia menegaskan, tindakan yang dilakukan tiga oknum TNI AD tersebut di luar batas kemanusiaan. Oleh karena itu dalam pemeriksaan, pihaknya juga memeriksa kejiwaan dan psikologis ketiga oknum tersebut.
"Saat dilakukan tes psikologi dan jiwa dijadikan bahan bagi TNI AD untuk melihat bagaimana kondisi ketiga tersangka. Hasilnya untuk evaluasi," kata Chandra tanpa merinci hasil tes kejiwaan para tersangka.
Dia mengaku bersyukur berkas perkara ini telah diserahkan ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta untuk kemudian segera disidangkan di pengadilan militer.
"Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Militer Pomdam Jaya Guntur," kata Chandra.
Baca juga: Polisi Militer TNI AD rekonstruksi kasus Nagreg melibatkan 3 prajurit
Baca juga: Tiga oknum TNI kasus Nagreg sudah ditetapkan tersangka, sebut Panglima TNI
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022