ANTARAJAWABARAT.com,4/11 - Pemerintah Kota Bandung telah mengajukan upah minimum kota 2012 sebesar Rp1,271 juta sedangkan di 2011 UMK kota tersebut mencapai Rp1,188 juta yang berarti ada peningkatan tujuh persen.

"Kita sudah merekomendasikan UMK Kota Bandung untuk 2012 nanti dan tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Jawa Barat," kata Wali Kota Bandung, Dada Rosada kepada wartawan di Bandung, Jumat.

Ia mengatakan, besaran UMK yang telah diajukannya tersebut sudah sesuai dengan keputusan atau kesepakatan dari Dewan Pengupahan kota Bandung dan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Besarannya sudah dibahas hari kemarin oleh Dewan Pengupahan dan hasilnya itu sudah sesuai pasal 89 ayat 3 dan pasal 98 Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan pasal 4 ayat 2 Permenakertarans RI No 17/MEN/VIII/2005 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pendapaian kebutuhan hidup layak," paparnya.

Ia mengatakan, besaran ajuan UMK 2012 itu sudah bisa memenuhi KHL di Kota Bandung, dan ia akan menindak apabila pedagang kebutuhan pokok di kota tersebut menaikan harganya kembali setelah mengetahui UMK naik.

"Saya harap pedagang jangan menaikkan lagi harga kebutuhan pokok karena tujuan kita menaikkan UMK untuk mencapai KHL secara ideal dan kalau pedagang menaikkan lagi harganya, kapan kita bisa mengejarnya? jadi kita akan bantu buruh bila pedagang kebutuhan pokok melakukan hal itu," katanya.

Kemudian, Dada mengatakan, karena telah disetujui Apindo maka besaran UMK yang diajukan tersebut bisa memenuhi kebutuhan dari para buruh yang ada di Perusahaan Kota Bandung.

"Apindo kan sudah setuju, jadi kita anggap besaran itu sudah bisa memenuhi KHL dan besaran itu juga sudah melihat standar kemampuan Perusahaan juga melihat harga bahan pokok saat ini," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Hibarni Andam Dewi mengatakan, besaran itu sudah hasil survei pada kemampuan finansial Perusahaan dan harga bahan pokok di pasar.

"Jadi, tidak ada alasan lagi bagai perusahaan untuk melakukan penolakan besaran UMK tersebut dan semua perusahaan di Kota Bandung untuk 2012 nanti harus sebesar yang tadi di sebutkan Pak Wali," katanya.

Ia mengatakan, bila nanti masih ada perusahaan yang tidak memberikan UMK sesuai aturan yang telah ditetapkan Pemkot maka akan dikenakan sanksi berupa kurungan lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta.

"Laporkan saja pada kami kalau ada perusahaan yang masih memberi gaji di bawah UMK Kota Bandung termasuk yang di 2011 ini," katanya.***4***

Pauzi

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011