Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menetapkan sopir truk sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan di jalur Pantura pada Rabu (29/12), karena mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

"Betul, kami sudah menetapkan sopir truk sebagai tersangka," kata Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, saat dihubungi, Kamis.

Baca juga: 2 orang meninggal dalam kecelakaan di Pantura Karawang

Sopir yang telah ditetapkan tersangka itu ialah Hilman, warga Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang.

Ia menyampaikan, kronologi peristiwa kecelakaan berawal saat sebuah truk nopol B 9916 NP yang sarat muatan melintas dari arah Johar Karawang menuju arah Cikampek.
Namun ketika melintasi jalan menurun selepas jalan layang Anggadita, tiba-tiba truk tersebut oleng hingga menyeberang ke jalur berlawanan.

Selanjutnya, truk itu langsung menabrak dua pengendara motor dan pejalan kaki. Sepeda motor yang dihantam truk itu masing-masing bernopol T 3554 RS dan T 4035 HD.

"Jadi untuk sementara, truk itu tiba-tiba oleng ke kanan sampai menyeberang ke arah jalur berlawanan. Kenapa truk itu oleng, kami masih melakukan pendalaman," katanya pula. 

Baca juga: KAI tutup pelintasan sebidang Karawang-Klari usai kecelakaan bus-kereta

Baca juga: Kereta tujuan Bandung masih tertahan di Cikarang terkait kecelakaan di Karawang

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021