Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengemukakan bahwa pemerintah menerapkan empat strategi untuk mengatasi penularan SARS-CoV-2 varian Omicron.

"Kami di Kemenkes konsisten melakukan empat strategi penanganan Omicron. Pertama adalah protokol kesehatan 3M, kedua surveilans, ketiga vaksinasi, keempat terapeutik atau perawatan," katanya dalam konferensi pers mengenai penanggulangan COVID-19 yang disiarkan melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin pagi.

Baca juga: Kasus Omicron di Indonesia jadi 46 kasus pada Ahad ini, sebut Kemenkes

Ia menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dalam upaya mencegah penularan virus corona, termasuk virus varian Omicron.

Menteri Kesehatan mengingatkan warga untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi digital yang dikembangkan untuk mendukung pelacakan penularan COVID-19.

"Disiplin lah gunakan PeduliLindungi. Saya lihat banyak rakyat kita yang masuk restoran suka lupa pakai. Adalah kewajiban petugas untuk ingatkan, kenapa? Karena ini membantu kita untuk menyaring kalau misalnya ada orang yang berpotensi menular tapi tidak disiplin," katanya.
Di samping itu, dia mengimbau warga tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kalau tidak ada keperluan mendesak karena penularan Omicron bermula dari luar negeri.

Baca juga: Tercatat 30 kasus penularan Omicron di Indonesia

"Semua orang yang kembali, kita lihat banyak yang terkena. Jadi lindungi lah diri kita, jangan ke luar negeri," katanya.

Menteri Kesehatan mengatakan bahwa pemerintah memperketat aturan perjalanan serta ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri guna meminimalkan risiko penularan Omicron karena 98 persen kasus infeksi Omicron di Indonesia bermula dari pelaku perjalanan dari luar negeri.

"Kalau teman-teman tanya, wah menyulitkan, tapi ini hanya untuk puluhan ribu rakyat kita yang relatif lebih mampu yang memang kemarin jalan ke luar negeri. Kita harus melindungi 272 juta rakyat kita yang sekarang kondisinya sudah baik," katanya.

Selain menegakkan protokol kesehatan dan memperketat aturan perjalanan, pemerintah melakukan pemantauan kasus dengan menjalankan pemeriksaan, pelacakan, dan penanganan kasus infeksi virus corona.
Ia menjelaskan pula bahwa Kementerian Kesehatan memanfaatkan teknologi pemeriksaan menggunakan metode RT-PCR guna mengidentifikasi fenomena S-gene target failure (SGTF) dalam mendeteksi penularan Omicron. Tes RT-PCR membutuhkan waktu empat sampai enam jam sedangkan pengurutan genom memakan waktu tiga sampai lima hari.

Baca juga: Kasus Omicron WNI setelah pulang dari Malaysia diselidiki

Menurut dia, proses pemeriksaan menggunakan metode RT-PCR bisa lebih cepat mendeteksi infeksi Omicron ketimbang proses pemeriksaan menggunakan metode pengurutan genom.

"Kita sudah sebarkan (alat pemeriksaan RT-PCR) di seluruh pintu masuk luar negeri utama," katanya.

Menteri Kesehatan mengatakan bahwa pemerintah juga akan mendatangkan 15 alat pemeriksaan menggunakan metode pengurutan genom ke seluruh pulau, termasuk Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

"Agar tas genome sequencing ini menjadi lebih cepat, dan juga jaringannya menjadi lebih kuat tidak hanya di Jawa saja," katanya.
Perihal vaksinasi COVID-19, Menteri Kesehatan mengatakan bahwa pemerintah berupaya mempercepat penuntasan pelaksanaan vaksinasi para kelompok berisiko seperti orang lanjut usia dan orang dengan gangguan imunitas.

Baca juga: 10 provinsi termasuk Jawa Barat alami tren kenaikan kasus COVID-19

"Harus cepat kita vaksinasi agar mereka tidak tertular oleh Omicron," katanya.

Menteri Kesehatan juga mengemukakan bahwa guna mendukung upaya penanganan penderita COVID-19, Kementerian Kesehatan telah memasang lebih dari 16 ribu unit generator oksigen dan 31 konsentrator oksigen di fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan.

"Kita sudah pasang agar bisa mempersiapkan diri. Mudah-mudahan tidak terjadi," katanya.

Baca juga: Studi: Masker efektif kurangi risiko terkena varian COVID-19 termasuk Omicron

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021