Polresta Bogor Kota menggelar enam titik pos pengamanan Operasi Lilin Lodaya lada libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang satu di antaranya sekaligus merupakan pos pelayanan Gerebek Vaksin COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro saat diwawancarai di Pos Polisi Baranangsiang, depan Terminal Baranangsiang yang juga berfungsi sebagai posko pelayanan, Sabtu, mengatakan kepolisian akan berusaha memantau dan mengarahkan kedisiplinan masyarakat mengenai vaksinasi COVID-19.
"Salah satunya, kami melaksanakan pemeriksaan atau razia vaksin bagi penumpang transportasi umum, baik itu bus ataupun angkutan kota (angkot)," katanya.
Baca juga: Kota Bogor urung berlakukan ganjil genap di hari Natal
Baca juga: Kota Bogor urung berlakukan ganjil genap di hari Natal
Kombes Pol. Susatyo menyebutkan enam titik pos tersebut ialah Pos Polisi Baranangsiang yang tepat di depan pintu keluar Gerbang Tol Bogor Baranangsiang dan Terminal Barangsiang, Simpang Ciawi, Simpang Salabenda, Simpang Pomad, Simpang Dramaga, dan Stasiun Bogor.
Khusus Pos Polisi Baranangsiang, juga berfungsi menjadi induk pelayanan vaksinasi COVID-19 bukan hanya pada saat Natal, namun hingga libur Tahun Baru 2022.
Para penumpang bus, angkot, minibus dan kendaraan lain akan diperiksa mengenai bukti vaksinasi COVID-19, baik berupa sertifikat vaksin cetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi.
Kombes Pol. Susatyo menuturkan, hasil tinjauan di lapangan masih banyak warga yang turun dari kendaraan umum kedapatan belum melaksanakan vaksinasi dan menginstal aplikasi Pedulilindungi.
"Sehingga kegiatan ini kami tujukan untuk pengetatan protokol kesehatan maupun melaksanakan vaksinasi," katanya.
Baca juga: Gerebek Vaksin digelar di Pos Sentral Baranangsiang Kota Bogor
Baca juga: Gerebek Vaksin digelar di Pos Sentral Baranangsiang Kota Bogor
Di samping itu, kata dia, ada pula enam tim keliling yang memantau 18 tempat wisata maupun tempat-tempat kuliner yang tersebar di enam kecamatan secara 24 jam.
Pemerintah telah memutuskan untuk memperketat protokol kesehatan sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Warga wajib membawa bukti vaksin COVID-19, baik berupa cetak sertifikat maupun melalui aplikasi PeduliLindungi.
Bagi warga yang kedapatan belum melaksanakan vaksinasi, akan digiring petugas vaksin di tempat.
"Sesuai PPKM level 1 Kota Bogor, kita awasi kuliner sampai pukul 00.00 WIB, seperti semalam sudah mulai," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021