PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, membongkar puluhan bangunan liar di jalur kereta api yang berada di wilayah Desa Buntet dan Mertapada, Kabupaten Cirebon, dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan.
"Ada 34 bangunan liar di Desa Buntat dan Mertapada yang kita tertibkan," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Suprapto di Cirebon, Rabu.
Menurutnya kegiatan penertiban 34 bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur rel KM 231+950 sampai dengan KM 232+100 Stasiun Luwung – Stasiun Sindang Laut di wilayah Desa Buntet dan Desa Mertapada, Kabupaten Cirebon berjalan kondusif.
Selama penertiban yang dilakukan oleh petugas dari KAI dan dibantu penagak hukum lainnya tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan liar, karena mereka mengetahui bangunnya berdiri di lahan yang bukan semestinya.
PT KAI Daop 3 Cirebon juga telah melaksanakan kegiatan persuasif kepada para pemilik bangunan liar yang berdiri di lahan PT KAI tersebut. Dengan memberikan surat peringatan 1, 2 dan 3 agar para pemilik bekerja sama untuk pembongkaran bangunannya.
"Diharapkan dengan tidak adanya bangunan liar ini, bisa mengembalikan fungsi pondasi pendukung jalur rel dan jembatan rel ke fungsi semula, sehingga perjalanan kereta api tetap aman dan lancar," katanya.
Pihaknya berharap agar masyarakat mendukung dan mematuhi peraturan yang tertuang dalam UU No: 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sehingga pelanggaran terkait pemanfaatan lahan di sekitar jalur rel dengan mendirikan bangunan liar, tidak terjadi lagi.
"Karena hal ini sangat membahayakan bagi keselamatan masyarakat sendiri," demikian Suprapto .
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Ada 34 bangunan liar di Desa Buntat dan Mertapada yang kita tertibkan," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Suprapto di Cirebon, Rabu.
Menurutnya kegiatan penertiban 34 bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur rel KM 231+950 sampai dengan KM 232+100 Stasiun Luwung – Stasiun Sindang Laut di wilayah Desa Buntet dan Desa Mertapada, Kabupaten Cirebon berjalan kondusif.
Selama penertiban yang dilakukan oleh petugas dari KAI dan dibantu penagak hukum lainnya tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan liar, karena mereka mengetahui bangunnya berdiri di lahan yang bukan semestinya.
PT KAI Daop 3 Cirebon juga telah melaksanakan kegiatan persuasif kepada para pemilik bangunan liar yang berdiri di lahan PT KAI tersebut. Dengan memberikan surat peringatan 1, 2 dan 3 agar para pemilik bekerja sama untuk pembongkaran bangunannya.
"Diharapkan dengan tidak adanya bangunan liar ini, bisa mengembalikan fungsi pondasi pendukung jalur rel dan jembatan rel ke fungsi semula, sehingga perjalanan kereta api tetap aman dan lancar," katanya.
Pihaknya berharap agar masyarakat mendukung dan mematuhi peraturan yang tertuang dalam UU No: 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sehingga pelanggaran terkait pemanfaatan lahan di sekitar jalur rel dengan mendirikan bangunan liar, tidak terjadi lagi.
"Karena hal ini sangat membahayakan bagi keselamatan masyarakat sendiri," demikian Suprapto .
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021