ANTARAJAWABARAT.com,11/10 - Komisi I DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat, meminta pengembang perumahan PT Trijaya Property yang tidak memiliki izin pembangunan untuk menghentikan pembangunan Perumahan Grand Cimahi City di kawasan Ciawitali, Cimahi Utara.

Pasalnya, sejak awal hingga saat ini pengembang belum menempuh prosedur perizinan sebagaimana mestinya, kata anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi, Dedi Kuswandi saat melakukan sidak ke lokasi pembangunan perumahan tersebut, Selasa.

Tak hanya itu, Dedi pun menilai pihak pengembang sudah merugikan konsumen karena menjual rumah yang tak berizin.
"Kalau keadaannya seperti ini pengembang menjual rumah bodong. Kami minta pihak pengembang menghentikan aktivitas pembangunan dan pemasarannya sebelum semua prosedur perizinan tuntas," kata Dedi usai sidak di Ciawitali.

Meski begitu, Dedi mengaku bisa memahami keluhan dari pihak pengembang terkait lambannya proses perizinan yang dikeluarkan Pemkot Cimahi. Menurutnya, pemkot pun tidak bisa tinggal diam karena hal tersebut bisa berdampak negatif yang membuat para investor lari dari Kota Cimahi.

Lebih lanjut Dedi meminta kepada Pemkot Cimahi untuk lebih memperketat pemberian izin pendirian sebuah bangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU). Karena tidak sedikit saat ini telah berdiri sejumlah bangunan komersial di KBU yang tidak mengikuti aturan pembangunan seperti penyediaan ruang terbuka hijau dan fasilitas umum serta fasilitas sosial.

"Untuk bangunan yang telah berdiri seperti ini akan kami langsung konfrontir dengan instansi terkait, atas dasar apa izinnya mereka keluarkan," ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan PT Trijaya Property, Yuda Taufik mengaku dirinya telah mengajukan proses perizinan ke Pemkot Cimahi. Hanya saja, hingga saat ini perizinan belum juga keluar. Padahal, Pemkot Cimahi sempat menjanjikan perizinan tuntas dalam waktu 6 bulan.

"Tapi, kenyataannya sudah 10 bulan izin kami belum juga keluar. Makanya, kami memilih untuk memulai pembangunan meskipun perizinan belum keluar. Sejujurnya kami sendiri kecewa dengan lamanya perizinan," ujar Yuda.
Menurutnya, sebagai pengembang yang mengandalkan keuangan dari pihak bank dan mempekerjakan banyak orang, pihaknya tidak bisa tinggal diam menunggu proses perizinan kelar. Apabila pembangunan tetap tidak berjalan, maka kerugian akan dialami oleh banyak pihak diantaranya pengembang dan pekerja yang bersangkutan karena tidak mendapatkan upah.

"Kalau apa yang kami lakukan saat ini diminta untuk dihentikan, kami akan menjual aset yang kami miliki dan memutuskan menarik diri dari Cimahi dari pada harus terus merugi," ujarnya.***5***

Hedi A

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011