ANTARAJAWABARAT.com,5/10 - Wakil Bupati Bandung Deden Rukman Rumaji meminta setiap pengembang perumahan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menyedikan tempat pemakaman umum (TPU) minimal 2,5 persen dari luas lahan yang dimilikinya.

Pasalnya, selama ini, warga yang tinggal di perumahan kesulitan kala harus memakamkan kerabatnya. Kalaupun ada, lokasi TPU sangat jauh dari komplek tempat mereka tinggal. Deden mengaku, dirinya sering mendapatkan keluhan dari warga mengenai hal ini.

"Kebanyakan perumahan yang ada di Kecamatan Cimenyan dan Cilengkrang tidak menyediakan TPU bagi warga yang tinggal di perumahan," kata Wakil Bupati Bandung Deden Rukman Rumaji kepada wartawan, Rabu.

Dengan tersedianya lahan TPU di perumahan pun bisa dimanfaatkan untuk menampung warga di luar komplek perumahan tersebut. Dengan begitu, keberadaan perumahan akan banyak memberikan kontribusi terhadap penataan tata ruang di Kabupaten Bandung.

Sementara itu, Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Permukiman Tata Ruang dan Kebersihan (Dispertasih) Kabupaten Bandung, Yula Zulkarnaen mengatakan, saat ini di kabupaten Bandung ada 124 perumahan.

Mayoritas dari jumlah pengembang perumahan yang ada belum mematuhi Undang-undang No 11 tahun 2011 dan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 22 tahun 1996.

Kedua aturan tersebut mewajibkan setiap pengembang harus menyediakan TPU saat mengajukan master plan. Apabila pengembang tidak menyediakannya, pihaknya tidak akan menyetujui izin pengajuan pembangunan perumahan.
"Baru sedikit saja perumahan yang telah menyediakan lahan untuk pemakaman. Salah satu perumahan yang telah menyediakan lahan pemakaman itu adalah Soreang Indah. Kita harapkan perumahan yang lainnya pun segera menyediakannya," ujarnya.

Lebih lanjut Deden mengatakan, penyelenggaraan pembangunan rumah murah tersebut tidak semata-mata hanya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Namun harus disinergikan dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya yang dimulai dari penyiapan regulasi, penyediaan lahan, dukungan pendanaan, koordinasi pelaksanaan, maupun pengendalian dan pengawasan pembangunannya.

Deden menambahkan, dalam mewujudkan rumah murah bagi rakyat, ternyata masih menghadapi sejumlah masalah baik internal maupun eksternal di era otonomi daerah saat ini.

Secara internal, daerah menghadapi kendala dalam pembiayaan, kelembagaan bahkan keterbatasan sumber daya manusia. Sedangkan di sisi lain daya beli masyarakat masih rendah.

"Namun demikian, pemerintah daerah memiliki kekuatan dalam penyediaan lahan dan kewenangan dalam hal perizinan. Sementara pemerintah pusat mempunyai kekuatan pada sisi regulasi, termasuk regulasi terhadap sumber pembiayaan maupun pendanaan yang dibutuhkan," tutur Deden.***5***

Hedi a

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011