Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna.
Ketua Pansus 5 DPRD Depok, Edi Masturo dalam keterangan tertulisnya di Depok, Rabu mengatakan secara substansi raperda tersebut termasuk tata cara penghitungan tarif retribusi yang sudah sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Secara teknis penyusunan, ujar dia, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Yaitu, terkait dasar hukum yang dicantumkan dalam raperda cukup yang memerintahkan dan memberikan kewenangan pembentukan Raperda ini.
Baca juga: PKL di bawah Jembatan Arif Rahman Hakim Kota Depok ditertibkan
"Perumusan sanksi administratif di tempatkan dalam pasal atau ayat yang dilanggar, bab penyidikan di tempatkan sebelum ketentuan pidana. Serta memperhatikan ketentuan pidana yang perlu mencantumkan pada pasal yang dilanggar," jelasnya.
Edi Masturo lebih lanjut mengatakan berdasarkan uraian tersebut, Pansus 5 DPRD Depok telah menyelesaikan pembahasan Raperda dengan baik dan lancar sesuai target serta dapat disepakati bersama.
Selanjutnya, Pansus 5 merekomendasikan untuk dilakukan simulasi terkait perhitungan retribusi persetujuan bangunan gedung dan mengharapkan Pemkot Depok untuk membuat perda sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
"Terima kasih kepada Perangkat Daerah yang mewakili dalam pembahasan yang sudah dilakukan. Semoga perda ini dapat lebih operasional dalam pelaksanaannya," katanya.
Baca juga: Kendaraan ganjil genap diujicoba di Kota Depok pada 4-5 Desember
Rapat Paripurna sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Depok Teuku Muhammad (TM) Yusufsyah Putra, diikuti oleh anggota dewan dan juga Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.
Sebelum disetujui lewat paripurna, raperda inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ini sudah dibahas oleh Pansus 5 DPRD beberapa waktu lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Ketua Pansus 5 DPRD Depok, Edi Masturo dalam keterangan tertulisnya di Depok, Rabu mengatakan secara substansi raperda tersebut termasuk tata cara penghitungan tarif retribusi yang sudah sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Secara teknis penyusunan, ujar dia, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Yaitu, terkait dasar hukum yang dicantumkan dalam raperda cukup yang memerintahkan dan memberikan kewenangan pembentukan Raperda ini.
Baca juga: PKL di bawah Jembatan Arif Rahman Hakim Kota Depok ditertibkan
"Perumusan sanksi administratif di tempatkan dalam pasal atau ayat yang dilanggar, bab penyidikan di tempatkan sebelum ketentuan pidana. Serta memperhatikan ketentuan pidana yang perlu mencantumkan pada pasal yang dilanggar," jelasnya.
Edi Masturo lebih lanjut mengatakan berdasarkan uraian tersebut, Pansus 5 DPRD Depok telah menyelesaikan pembahasan Raperda dengan baik dan lancar sesuai target serta dapat disepakati bersama.
Selanjutnya, Pansus 5 merekomendasikan untuk dilakukan simulasi terkait perhitungan retribusi persetujuan bangunan gedung dan mengharapkan Pemkot Depok untuk membuat perda sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
"Terima kasih kepada Perangkat Daerah yang mewakili dalam pembahasan yang sudah dilakukan. Semoga perda ini dapat lebih operasional dalam pelaksanaannya," katanya.
Baca juga: Kendaraan ganjil genap diujicoba di Kota Depok pada 4-5 Desember
Rapat Paripurna sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Depok Teuku Muhammad (TM) Yusufsyah Putra, diikuti oleh anggota dewan dan juga Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.
Sebelum disetujui lewat paripurna, raperda inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ini sudah dibahas oleh Pansus 5 DPRD beberapa waktu lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021