Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat melakukan penertiban bangunan milik pedagang kaki lima (PKL) sisi barat bawah jembatan layang atau flyover Arif Rahman Hakim (ARH).

"Penertiban tersebut untuk membangun keindahan kota, sehingga mewujudkan wilayah yang tertib di Depok," kata Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono  di Depok, Selasa.

Dikatakannya penertiban ini bagian dari upaya kami untuk menciptakan suasana nyaman bagi warga yang menggunakan fasilitas umum di sekitar bawah flyover ARH.

Baca juga: Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan di seluruh Depok

"Penertiban bangunan PKL tersebut dilakukan karena mereka menggunakan fasilitas umum untuk berdagang. Selain itu juga mengganggu pedagang di dalam Pasar Kemiri Muka serta mengganggu keindahan kota," katanya.

Lebih lanjut, ujar Imam, setelah dilakukan penertiban akan ada penataan dari Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok. Pihaknya bakal melengkapi dengan fasilitas pendukung agar semakin membuat cantik lokasi tersebut.

Baca juga: PKL di Garut dilatih memanfaatkan peluang pasar daring

"Kami akan menata lokasi ini menjadi sarana olahraga untuk memperindah tata Kota Depok," ujarnya.

Imam berpesan kepada warga sekitar untuk turut serta menjaga keindahan di sisi barat bawah fly over ARH. Warga juga diminta melaporkan jika ada PKL yang kembali membuka lapak setelah dilakukan penertiban.
"Mari sama-sama jaga lingkungan ini demi keindahan Kota Depok," ajaknya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan akan mengerahkan sebanyak 205 personel gabungan melakukan penertiban bangunan milik pedagang kaki lima (PKL) di sisi barat bawah jembatan layang atau fly over Arif Rahman Hakim, Kota Depok.

Baca juga: 10 PKL di Depok didenda Rp100 ribu, ini alasannya

Tim tersebut merupakan kolaborasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, TNI, Polri, perangkat daerah terkait, kecamatan, kelurahan, PT Andika, serta PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Tim saling bersinergi untuk menertibkan para PKL yang ada di lokasi tersebut. Dimulai dari proses negosiasi, eksekusi, hingga evakuasi.

"Tim sudah kami bagi tiga untuk melaksanakan penertiban sesuai dengan tugas masing-masing," tuturnya.

Menurut Lienda, tim pertama merupakan tim pembuka yang bertugas melakukan negosiasi kepada PKL.

Selanjutnya, tim kedua yang merupakan tim eksekutor. Tim kedua akan maju setelah tim negosiator selesai melakukan negosiasi kepada PKL.

"Kemudian tim ketiga yang merupakan tim evakuasi. Ini merupakan tim pembersihan lokasi yang dibantu perangkat daerah terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok," demikian Lienda.
 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021