Sebanyak 10 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, dengan dikenakan denda Rp100 ribu.

"PKL itu melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dalam keterangannya, Kamis.

Lienda mengatakan pelanggar yang ikut sidang tipiring merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang ditertibkan pada hari ini (Kamis). Mereka kedapatan berjualan di bahu jalan dan trotoar.

"Ada 10 pelanggar yang ikut tipiring setelah kami tertibkan,” katanya.

Lienda berharap sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera bagi mereka. Tentunya sebagai langkah untuk menciptakan Kota Depok yang aman dan kondusif.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok Taufiqurakhman menuturkan berdasarkan sidang tipiring yang dilakukan secara tertutup, sebanyak 10 pelanggar PKL tersebut diharapkan tidak lagi melakukan pelanggaran.

"Mereka dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," tegasnya.

Baca juga: Pemkot Depok hapus denda keterlambatan pembayaran PBB P2

Baca juga: BKD Depok hapus denda administrasi PBB

Baca juga: BKD Depok ajak warga manfaatkan diskon hingga penghapusan denda pajak kendaraan

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021