ANTARAJAWABARAT.com,21/9 - Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Irfan Suryanagara menyambut baik dan menyetujui usulan Baresan Olot Tatar Sunda yang minta dibuatnya peraturan daerah (Perda) yang melindungi masyarakat adat di Jabar.

"Masyarakat adat merupakan warisan budaya yang tentunya harus kita lestarikan dan diberikan perlindungan. Oleh karenanya, saya setuju jika lahirnya perda yang melindungi masyarakat adat di Jawa Barat ini," kata Irfan Suryanegara, di Bandung, Rabu.

Ditemui usai berdialog dengan belasan pimpinan masyarakat adat Jawa Barat di Gedung DPRD Jabar Jalan Diponegoro Nomor 22 Kota Bandung, Irfan mengatakan, pihaknya akan menyampaikan persetujuan pembuatan perda yang melindungi masyarakat adat kepada komisi yang membidanginya agar segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, DPRD Jawa Barat berjanji alokasi anggaran hibah untuk masyarakat adat sebesar Rp5 miliar.

Dikatakan Irfan, dalam waktu dekat ini Komisi A DPRD Jabar akan segera membahas usulan dibentuknya Perda masyarakat adat melalui rapat pimpinan.

Pihaknya mengakui bahwa dalam pembahasan pembentukan rancangan Perda ini akan melibatkan baresan olot tatar sunda yang juga sebagai penggagas usulan dibuatnya perda perlindungan masyarakat adat ini.

"Mereka yang menyampaikan aspirasi tentunya akan kita libatkan dalam perumusan raperdanya. Perda ini memang penting adanya untuk memberikan perlindungan terhadap warisan budaya dan pelestarian cagar budaya. Hingga, para pemangku adat memiliki payung hukum yang jelas dalam melestarikan warisan budaya leluhur," ujar Irfan.

Ia menuturkan, DPRD Jawa Barat akan mengalokasikan anggaran hibah untuk pengembangan masyarakat adat ini sebesar Rp5 miliar pada APBD 2012 mendatang.

Tentang pengelolaannya, kata Irfan, akan diberikan kepada baresan olot yang merupakan representasi dari masyarakat adat Jawa Barat.

Sementara itu, terkait pelestarian budaya, menurut Irfan, pihaknya juga akan memulai dengan mengaplikasikan pada kegiatan-kegiatan kedewanan.

Dia mencontohkan pada saat pembukaan sidang paripurna selain salam akan dibuka juga dengan kalimat "sampurasun" atau salam dalam budaya kesundaan.

"Jadi ucapan sampurasun, akan kami terapkan dalam kegiatan kedewanan seperti rapat paripurna," ujar Irfan.

Sebelumnya, merasa dimarginalkan, Baresan Olot Tatar Sunda meminta Pemprov Jabar membuat payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) yang melindungi masyarakat adat di Jabar.

Hal tersebut ditegaskan Duta Sawala Baresan Olot Tatar Sunda Eka Santosa saat menggelar silaturahmi di Bale Gede Julang Ngaprak, Kampung Sekebalimbing, Desa Cikadut, Kecamatan Cimeunyan, Kabupaten Bandung, Selasa (20/9) lalu.***3***

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011